Virus Corona Jabodetabek

Kebijakan Rem Darurat Covid, Restoran Tidak Boleh Terima Pengunjung Makan di Tempat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.

Wartakotalive.com/Alex Suban
Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti terlihat Kamis (28/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.

Apa saja yang menjadi kebijakan rem darurat? Salah satunya tidak ada lagi restoran yang membolehkan pengunjung makan di tempat. 

Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.

Anies Baswedan: Bukti Jakarta Lahirkan Pejuang, DKI Rekrut Tenaga Medis Tangani Virus Corona

Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies.

“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” tambah Anies.

Anies Baswedan Kembalikan Jakarta ke PSBB Awal, Hanya 11 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, rem darurat mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.

"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies Baswedan.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan Masih akan Berlanjut Tahun Depan

Anies Baswedan menegaskan bahwa situasi saat ini sangat mengkhawatirkan.

Menurutnya bahkan jauh lebih parah dari awal pandemi Covid-19.

"Ini kondisi darurat lebih darurat dari keadaan dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila kebutuhan tidak mendesak," kata Anies Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved