Berita Bekasi
Pemerhati Lingkungan Kecewa Pelanggar Pengelolaan Limbah di Bekasi Divonis Satu Tahun Penjara
Imam Kobul Yahya mengaku kecewa atas vonis satu tahun penjara percobaan atas pelanggaran pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pengamat dan pemerhati Lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa atas vonis satu tahun penjara percobaan atas pelanggaran pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit oleh PT Jalan Hijau.
Pemilik perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi, divonis hukuman satu tahun penjara percobaan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (10/9/2020).
Menurut Imam, seharusnya Pengadilan Negeri Bekasi bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis, kata Imam, sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.
• Limbah B3 Rusun Marunda, Kementerian Lingkungan Hidup Turun Tangan
• Sungai Cisadane Tercemar Limbah Medis, Dinas LH Kota Tangerang Terjunkan Tim Khusus Cek Kualitas Air
"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan berdiri di sekitaran lingkungan sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ujar Imam, Jumat (11/9/2020).
Imam menyarankan masyarakat sekitar dan organisasi lingkungan agar kembali melaporkan apabila mengalami kerugian.
Kerugian itu akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit oleh PT Jalan Hijau.
"Bila masih kurang puas, masyarakat sekitar dan organisasi lingkungan bisa melapor kembali bila mengalami kerugian lingkungan akibat efek pengelolaan limbah B3 medis," tutur Imam.
• Limbah Medis Mencemari Aliran Sungai Cisadane Berasal dari Longsoran TPA Cipeucang? Ini Kata Aktivis
• Ratusan Ikan Mati Diduga Akibat Limbah Sampah, Warga Situ Rawa Besar Depok Diimbau Jaga Kebersihan
Seperti diketahui, PT Jalan Hijau (JH) perusahaan pengelolaan Limbah B3 alat medis dilaporkan LSM Amphibi karena melanggar izin usaha sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 102.
Aktivitas pengeolaan limbah tanpa izin itu juga diinspeksi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ditemukan pelanggaran perizinan.
Hasil penyidikan pada Februari 2019 hingga P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada 30 januari 2020.
Proses persidangan mulai dilaksanakan di PN Bekasi pada Mei 2020 saat pandemi virus corona atau Covid-19.
• Begini Penanganan Super Ketat Limbah Medis untuk Cegah Penularan Covid-19
• Aliran Kali Jaletreng Tercemar Limbah, DLH Kota Tangsel : Diduga Berasal dari Industri Taman Tekno
Hasilnya, terdakwa MF yang merupakan manager PT Jalan Hijau dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Namun, ketentuan pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali pada kemudian hari ada keputusan hakim.
Misalnya, terpidana melakukan suatu perbuatan/ tindak pidana yang dapat dihukum, sebelum habis masa percobaan salama 1 tahun.
Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas hari).