Kamis, 4 Juni 2026

Virus Corona

Begini Penanganan Super Ketat Limbah Medis untuk Cegah Penularan Covid-19

Penanganan limbah medis terutama dari faskes perawatan pasien Covid-19 harus prosedur yang ketat. Begini penanganannya yang super ketat di Jawa Tengah

Tayang:
Dok PT ARAH
Pengambilan limbah medis Covid-19 di Rumah Sehat Barak Dalmas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penanganan limbah medis terutama yang berasal dari lokasi perawatan pasien Covid-19 harus menerapkan prosedur yang sangat ketat.

Seperti halnya PT Arah Environmental Indonesia (ARAH), perusahaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Pengambilan limbah medis Covid-19 di Puskesmas Kemangkon 2, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Pengambilan limbah medis Covid-19 di Puskesmas Kemangkon 2, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Dok PT ARAH)

Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien Covid-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi Virus Korona.

“Limbah B3 infeksius harus ditangani dengan benar, apalagi dari penanganan Covid-19 sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19", ungkap Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia Gufron Mahmud, di Jakarta baru-baru ini.

Puskesmas, RSUD, Serta RS Swasta Diharapkan Sudah Mampu Kelola Limbah Medis

Limbah Medis Meningkat 382 Ton per Hari Saat Pandemi Covid-19, ODP Penyumbang Terbanyak

Penanganan Covid-19 diperlukan berbagai peralatan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan menjadi limbah B3 dengan karakteristik infeksius.

Hal ini membuat limbah ini perlu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku yaitu disimpan sementara maksimum 2 x 24 jam setelah didisinfektan dan selanjutnya diolah menggunakan insinerator atau autoclave yang memenuhi ketentuan teknis.

Dalam melakukan penangambilan limbah medis, para petugas dari PT ARAH menggunakan pakain khusus atau baju hazmat.

Pengambilan limbah medis Covid-19 di Puskesmas Kemangkon 2, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
Pengambilan limbah medis Covid-19 di Puskesmas Kemangkon 2, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Dok PT ARAH)

Selain itu mereka melengkapi diri dengan masker, helm, sarung tangan sepatu khusus

Sementara itu limbah medis yang diambil dari fasilitas kesehatan masih terjaga kerapatannya karena petugas PT ARAH mengambil limbah medis ini sekaligus dengan wadahnya berupa kontainer sampah plastik dan dimasukkan ke truk pengangkut limbah

Pengelolaan ini dilakukan sekaligus untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Limbah B3 dengan karakteristik infeksius dari penanganan Covid-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga masker, sarung tangan, kertas tisu, dan baju pelindung diri dari rumah tangga dan tempat-tempat karantina yang terdapat Orang Dalam Pengawasan (ODP) seperti disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Ganjar Pranowo Ungkap Ada Kepala Daerah di Jateng Ogah Gelar Tes Covid-19 Demi Pencitraan

Gubernur Ganjar Pranowo Minta Pengasuh Pondok Pesantren Perketat Protokol Kesehatan

Peran aktif ARAH dalam pengelolaan limbah Covid-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menangani pasien Covid-19 di seluruh area Jawa Tengah.

Selain itu, ARAH siap dan telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 4435/0007314 tanggal 14 April 2020 untuk membantu melakukan pengangkutan limbah infeksius dari rumah tangga yang terdapat ODP atau isolasi mandiri, rumah karantina, dan posko dekontaminasi yang telah disiapkan Pemerintah Daerah di beberapa Kabupaten/Kota.

24 Jam Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini yang Dirasakan Driver Ojol Relawan Uji Klinis

Jangan Tunda ke Rumah Sakit dengan Alasan Takut Tertular Covid-19

Limbah infeksius ini selanjutnya diolah melalui proses pembakaran dengan insinerator yang berizin dan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan milik PT ARAH.

Hal tersebut sejalan dengan langkah-langkah strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan pandemi Covid-19, dimana untuk memutus penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat, diantaranya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengelola sampah rumah tangga yang berpotensi terinfeksi virus Covid-19 sesuai dengan SOP yang telah diedarkan, dan mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk dapat mengelola limbah infeksiusnya dengan tepat sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Pengambilan Limbah Medis Covid-19 di Posko Dekontaminasi Kabupaten Sleman.
Pengambilan Limbah Medis Covid-19 di Posko Dekontaminasi Kabupaten Sleman. (Dok PT ARAH)
Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved