Breaking News

Puskesmas, RSUD, Serta RS Swasta Diharapkan Sudah Mampu Kelola Limbah Medis

Karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Intisari Online/Shin Chew Daily
China Dipusingkan Masalah Masker Bekas hingga Limbah Medis yang Menumpuk Akibat Epidemi 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Semua fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bekasi diharapkan mampu mengelola sampah medis dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, mengatakan, untuk merealisasikan pengelolaan sampah medis itu, pihaknya melakukan pembinaan dan kunjungan ke setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) baik Puskesmas maupun RS Pemerintah dan Swasta.

“Kita secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dapat dikelola RS dengan baik. Terkait hal ini juga kami terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ucap Tanti dalam siaran pers yang diterima, pada Jumat (10/7/2020).

Tanti menyebut langkah pembinaan juga telah dilakukan pada salah satu kasus dugaan limbah B3 dibuang ke TPA Sumur Batu yang berasal dari salah satu RS Swasta di Kota Bekasi.

Adanya limbah karena copy resep RS swasta dan masker yang dibuang dalam karung sehingga muncul dugaan ada ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis.

“Dinkes Kota Bekasi pun langsung meminta klarifikasi pihak rumah sakit swasta tersebut pada 4 Juli 2020 lalu,” tutur Tanti.

Ia menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat dan resep bukan merupakan bagian dari sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) RS.

Karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola sesuai dengan peraturan oleh pihak ketiga.

“Jadi tidak dibungkus dengan karung maupun bungkus yang berwarna lain. Dari hasil kunjungan Dinas LH juga dinyatakan bahwa sampah yang di temukan merupakan sampah domestik,” katanya.

Dinas kesehatan juga memantau dan membina rumah sakit, melakukan bekerja sama dengan pihak ketiga dan meminta tidak melakukan pengangkutan serta pemusnahan sendiri. Pihak ketiga menerima tanggung jawab pengelolaan limbah dari mengangkut dan membakarnya.

Perlakuan penanganan bagi sampah medis limbah B3 terbungkus dengan plastik kuning tidak boleh bocor dan harus tertutup dan terikat.

Lalu sampah disimpan di TPS B3 yang aman dan terlindungi sehingga tidak mudah dijangkau oleh yang tidak berkepentingan terutama anak-anak.

46 rumah sakit

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020) mengatakan, ada 46 Rumah Sakit Swasta yang memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan dinas perizinannya.

"Mereka telah memiliki TPS sendiri untuk mengelola mandiri maupun dikerjasamakan dengan pihak lain untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun hasil sampah medis," jelas dia.

Yayan menambahkan pihaknya meminta para fasilitas layanan menjalankan aturan ketentuan dengan baik. Dan melakukan pengecekan berkala pihak ketigas yang dikerjasamakan dalam proses pemusnahan limbah medis.

"Kita ketahui limbah ini harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved