Libur dan Cuti Bersama
JADWAL Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari, Ada Kejutan di 27 Desember
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, yang ditandatangani Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua."
• Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir
"Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Muhadjir mengungkapkan, ada beberapa perubahan pada cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan."
• Amien Rais Segera Deklarasikan Partai Baru, Semboyannya Lawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan
"Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17, digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei."
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir.
Sementara, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember, dari semula hanya tanggal 24 Desember.
• Arief Poyuono Nilai Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan, Minta Gerindra Siapkan Penggantinya
"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
• Ini Spesifikasi Tank AMX-13 yang Tabrak Gerobak di Bandung, Indonesia Pemakai Paling Banyak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara, Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170324-kalender_20170324_090222.jpg)