Pilkada Serentak

DAFTAR 72 Kepala Daerah Petahana Langgar Protokol Kesehatan dan Kode Etik, Kemendagri Siapkan Sanksi

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13.Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14. Bupati Belu Willybrodus Lay

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved