Pilkada Serentak
DAFTAR 72 Kepala Daerah Petahana Langgar Protokol Kesehatan dan Kode Etik, Kemendagri Siapkan Sanksi
Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
13.Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
14. Bupati Belu Willybrodus Lay
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.
15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.
16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.