Pilkada Serentak

DAFTAR 72 Kepala Daerah Petahana Langgar Protokol Kesehatan dan Kode Etik, Kemendagri Siapkan Sanksi

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

3. Bupati Muna LM Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra, karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatob Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra, karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara M Thahar Rum

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt Bupati Cianjur Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt Bupati Cianjur dalam pembagian bansos.

7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved