Perselingkuhan

Cerita Lengkap Janda Meninggal Dunia Usai Bercinta dengan Pria Beristri, 12 Hari Baru Terungkap

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.

New York Post
Ilustrasi: Seorang janda berusia 44 tahun ditemukan tewas di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Belakangan diketahui wanita itu tewas usai berhubungan badan dengan pria beristri. 

WARTAKOTALIVE.COM, NGADA -- Heboh seorang wanita berusia 44 tahun ditemukan tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga.  Keduanya menjalin hubungan gelap.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

Pemerintah Daerah Diharapkan Tak Ikuti Anies Berlakukan PSBB Total Agar IHSG Tak Semakin Tertekan

KETAHUAN Suami Baca Pesan Mesra di WhatsApp, Aksi Perselingkuhan Dokter Puskemas Pasuruan Terbongkar

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang. "Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

Minta Keringanan Pajak ke Anies karena PSBB, Pengusaha Hotel-Restoran: Mereka Enak Saja Terima Duit

Buang Ponsel Korban

Seorang pria berinisial KU (45), warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi karena membiarkan wanita selingkuhannya meninggal dunia.

Peristiwa bermula saat korban diajak berhubungan badan oleh pelaku pada 11 Agustus 2020.

Setelah itu, korban mengeluhkan lemas dan mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Mengetahui korban membutuhkan pertolongan, pelaku bukannya segera dievakuasi ke rumah sakit.

Tapi justru dibiarkan tergeletak hingga tak sadarkan diri.

Diduga Depresi karena Terpapar Virus Corona, Pasien ini Ngamuk di Rumah Sakit Bali, Nakes Ketakutan

Mirisnya lagi, setelah korban tewas tersebut pakaian korban dirapikan pelaku dan ponselnya dibawa kabur.

Tiga hari setelah kejadian atau 14 Agustus 2020 jenazah korban akhirnya ditemukan warga.

Mengetahui kabar tersebut, pelaku yang panik kemudian membuang ponsel korban ke laut, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2020 pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

Kebakaran Hebat Terjadi di Lokasi Ledakan Pelabuhan Beirut, Lebanon

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Pelaku dianggap melakukan pembiaran terhadap seseorang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian.

Bukan Pembunuhan

Polres Ngada bersama Polsek Golewa mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi,  melalui Kasat Reskrim Polres Ngasa, Iptu I Ketut Rai Artika di Mapolres Ngada, Selasa (8/9/2020) mengatakan penemuan mayat tersebut janggal, sehingga Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi merekomendasikan untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan.

Iptu Artika menyebutkan mayat perempuan tersebut ditemukan di Wolobawa Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, Jumat (14/8/202) pukul 06.15 Wita.

Pembelajaran Online Bakal Terus Diterapkan Universitas BSI, Meski Wabah Covid-19 Berlalu

Sosok mayat seorang perempuan dengan identitas yaitu IM (44) beralamat Kampung Wolobawa Desa Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Ia menerangkan tim melakukan penyelidikan selama 12 hari dan telah menemukan terduga pelaku.

Tanggal 25 Agustus 2020, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Ngada.

Ia menerangkan bahwa terduga pelaku, berinisial KU (45) beralamat RT 09, Dusun 03 Desa Kezewea, kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Gofress Salurkan Donasi ke RS Darurat Covid -19 Wisma Atlet, Sunarto: Memakai Masker Itu Wajib

Pihak Kepolisian Polres Ngada mengungkapkan kasus penemuan mayat di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan.

Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, S.H menegaskan kasus penemuan mayat tersebut bukan kasus pembunuhan.

Ia melanjutkan mendapati laporan tersebut Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K bersama dengan Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Satuan Reserse Kriminal dan identifikasi Polres Ngada mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan identifikasi korban.

Ia mengatakan setelah melakukan olah TKP dan identifikasi korban pada hari yang sama Kapolres Ngada langsung membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut.

Tes Kesehatan di RSHS Bandung Bawa Berkah, Dua Paslon Bertemu dan Berbincang, Suasana pun Jadi Cair

Saat itu juga dikeluarkan Surat Perintah Tugas Tim Gabungan Satuan Reskrim (Buser) Polres Ngada dan Anggota Polsek Golewa, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, S.H. dan Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza, S.H dan anggota yang terdiri dari Bripka Fransiskus Nanga, Bripka Krispianus Ria, Bripka Yohanes Noka, Bripka Jemsi Nope Boys dan, Briptu Didik Septiantono.

Ia menegaskan bahwa kasus itu bukan pembunuhan tapi tindakan membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

Setelah melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi selama 14 (Empat belas) hari, Tim Gabungan berhasil mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/05/VIII/2020/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020 terhadap Pelaku dengan Inisial KU (45).

Bersama TNI-Polri Erick Thohir Canangkan Operasi Yustisi Disiplinkan Masyarakat

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana “ membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian” bertempat di rumah milik pelaku," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri",  Juga dengan judul "Selingkuhan Tewas Setelah Diajak Berhubungan Badan, Bukannya Ditolong Malah Ponselnya Dibawa Kabur", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved