Artis Tersangkut Narkoba
Permohonan Diterima, Reza Artamevia Mulai Jalani Rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri
Sesuai hasil rekomendasi BNNP DKI Jakarta, penyanyi Reza Artamevia dibawa ke panti rehabilitasi narkoba, Kamis ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan rehabilitasi yang diajukan penyanyi Reza Artamevia ke penyidik Polda Metro Jaya dikabulkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Reza Artamevia sudah dibawa penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sesuai hasil rekomendasi BNNP DKI Jakarta, Reza Artamevia dibawa ke panti rehabilitasi narkoba.
Reza Artamevia dibawa ke panti rehabilitasi setelah melakukan assessment di BNNP DKI Jakarta.
"Hasil rekomendasi assessment BNNP DKI Jakarta terhadap penyanyi RA adalah untuk direhabilitasi," kata Yusri Yunus, Kamis siang.
• Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke Polisi, Reza Artamevia Akan Jalani Assessment di BNNP DKI Jakarta
• Ditangkap Karena Miliki Sabu Seharga Rp 1,2 Juta, Reza Artamevia Kirim Surat Permohonan Rehabilitasi
Menurutnya, Reza Artamevia mulai menjalani rehabilitasi narkoba di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri di Pasar Jumat, Lebak Bulus.
"Hari ini yang bersangkutan sudah berangkat dan mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat," kata Yusri Yunus.
Meski telah direhab, kata Yusri Yunus, proses hukum terhadap Reza Artamevia tetap jalan terus. Saat ini polisi sedang menyelesaikan berkas perkara Reza Artamevia untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, model cantik Catherine Wilson juga menjalani proses rehabilitasi di tempat yang sama.

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Dari dompet Reza Artamevia, polisi mendapati narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram. Sabu dibeli Reza Artamevia seharga Rp 1,2 juta dari F.
Dari penyelidikan sementara, Reza Artamevia mengaku baru 4 bulan belakangan ini mengonsumsi sabu karena berada di rumah terus.