PSBB DKI Jakarta
Meski Diizinkan Beroperasi saat PSBB Jakarta, 11 Sektor Usaha Wajib Batasi Jumlah Karyawan
Harapannya, tidak ada penularan Covid-19 di kalangan pekerja saat memenuhi kebutuhan pokok warga Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Meski diizinkan beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta pada Senin (14/9/2020) mendatang. Namun 11 sektor usaha itu wajib membatasi jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan sesuai kebutuhan, dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, 11 perusahaan itu tetap diizinkan beroperasi sesuai yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Namun, kali ini mereka harus menyesuaikan jumlah karyawan yang bekerja, kecuali bidang kesehatan karena pemerintah sangat membutuhkan peran mereka dalam menghadapi wabah.
• Protes PSBB, Nikita Mirzani Minta Anies Baswedan Salat Tajahud: Siapa Tahu Dikasih Jalan sama Allah
• Pengumunan PSBB oleh Anies Baswedan Dituding Penyebab Anjloknya IHSG, Begini Respon Wagub DKI
“Mekanisme kerjanya nanti diatur di internal, dan untuk 11 sektor itu bisa bekerja tapi disesuaikan kebutuhan (karyawannya) berapa,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (10/9/2020).
“Umpamanya bidang kesehatan, yah harus bukan cuma (karyawan bekerja) 100 persen (saja), masak (dikurangi) 50 persen. (Dikurangi) satu persen saja kurang kok,” lanjut Ariza.
Menurutnya, pengaturan jam kerja ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pegawai saat beraktivitas.
Harapannya, tidak ada penularan Covid-19 di kalangan pekerja saat memenuhi kebutuhan pokok warga Jakarta.
• DKI Bakal Batasi Pergerakan Orang di Ibu Kota Mulai Senin, 14 September, SIKM Kembali Diberlakukan?
“Jadi harus tetap pakai masker, dan tetap menjaga jarak yah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Misalnya menyediakan klinik, membentuk satgas internal, menyiapkan cairan pencuci tangan, pengecekan suhu badan dan sebagainya.
“Bagi perusahaan yang dikecualikan beroperasi harus melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya pembatasan karyawan sebanyak 50 persen,” kata Andri.
Berdasarkan data yang diperoleh, 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
• Tanggapi Beda Pandangan PSBB Total antara DKI dan Pemerintah Pusat, Jimly Asshiddiqie: Bikin malu!
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi harus membatasi jumlah karyawan yang bekerja.
Sementara bagi sektor usaha non-esensial yang dulu pernah mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian akan kembali dievaluasi pemerintah daerah.
“Mereka akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha dan sosial itu tidak menyebabkan penularan,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020).