Berita Bekasi

Jalan Kapten Sumantri SGC Cikarang Mulai Berlaku Dua Arah, Pedagang Dilarang Jualan di Luar Batas

Akhirnya ruas Jalan Kapten Sumantri, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya bisa dilalui dua arah.

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Ruas Jalan Kapten Sumantri, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya bisa dilalui dua arah. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Akhirnya ruas Jalan Kapten Sumantri, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya bisa dilalui dua arah.

Sebelumnya, jalan itu hanya bisa dilalui satu arah bahkan tidak bisa dilalui sama sekali karena dipenuhi oleh para pedang kali lima (PKL), penjual sayur, parkir liar hingga tempat ngetem angkot.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut hal ini menjadi suatu kemajuan.

Ia mengapresiasi dukungan serta kerjasama semua pihak, mulai Satpol PP, Dishub, Jasa Raharja, maupun elemen masyarakat dan para pedagang, akhirnya Jalan Kapten Sumantri kembali sesuai fungsinya, bahkan bisa dilintasi dua arah.

"Tadinya Jalan Kapten Sumantri engga bisa dilewati dua arah atau bahkan tak bisa dilewati sama sekali pada siang hari sore hari, sekarang bisa," ujar Hendra kepada Wartakotalive.com, pada Kamis (10/9/2020).

Ruas Jalan Kapten Sumantri, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya bisa dilalui dua arah.
Ruas Jalan Kapten Sumantri, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya bisa dilalui dua arah. (Wartakotalive/Muhammad Azzam)

Hendra menerangkan sejak 11 Agustus 2020, Jalan Kapten Sumantri yang terletak di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) mulai bisa dilalui dua arah.

Arus lalu lintas di jalan itu juga menjadi lancar.

Para pedagang pasar telah dilakukan penertiban dan tidak boleh lagi menggunakan jalan itu untuk berjualan.

"Terlihat lancar karena tidak ada lagi penutupan jalan oleh PKL. Nanti ada rekan Satpol PP dan Dishub lakukan pengawasan dan penertiban," beber dia.

Meski demikian, Pemkab Bekasi memberikan keringanan pedagang pasar boleh berjualan di lokasi jalan itu hanya sampai pukul 06.00 WIB.

"Karena kan belum ada tempat relokasinyas ya, jadi diberi keringan buat berjualan di situ hanya sampai pukul 06.00 saja merek harus sudah bubar," imbuh dia.

Sementara Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hanip, mengungkapkan hasil keputusan pemerintah bersama kepolisian, unsur pasar, serta pedagang bahwa Jalan Kapten Sumantri harus dikembalikan ke fungsinya sebagai jalan.

Maka itu diambil tindakan para pedagang tidak boleh berjualan di ruas Jalan Kapten Sumantri.

"Berjualannya bisa dipinggir area jalan itu, tidak boleh di ruas jalan," tutur dia.

Belum ada lokasi relokasi bagi pedagang itu, pihaknya masih memberikan izin berjualan tapi dibatasi hingga pukul 06.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved