PSBB Jakarta

Anies Kembali Berlakukan PSBB Jakarta Total, PT KAI Revisi Sejumlah Kebijakan Terkait Perjalanan KA

Anies Kembali Berlakukan PSBB Jakarta Total, PT KAI Revisi Sejumlah Kebijakan Terkait Perjalanan KA. Sementara, protokol kesehatan ketat diterapkan

Editor: Dwi Rizki
KAI
Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta total yang akan kembali diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Senin (14/9/2020) ditanggapi pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Terkait dengan kebijakan PSBB total tersebut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, menyebutkan terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan.

Kebijakan sementara untuk keberangkatan KA Jarak Jauh pada masa covid sejak awal sudah dilakukan pembatasan, baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan volume penumpang, yakni sebanyak 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk.

Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid baik di Stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini.

"Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan2 terkait operasional KA atau hal lainnya," ungkap Eva dalam siaran tertulis pada Kamis (9/9/2020). 

Pada masa sebelum Pandemi Covid 19 dari Area Daop 1 Jakarta terdapat 71 perjalanan KA dari Gambir 37 perjalanan KA, dari Stasiun Pasar senen 27 perjalanan dan 3 Perjalanan KA dari Jakarta Kota.

Selain itu, lanjutnya terdapat sebanyak empat KA tambahan yang dijalankan pada saat weekend atau hari libur nasional.

Ketua DPRD Kota Tangerang Datangi Korban Gusuran Tol Kunciran-Bandara Soetta, akan Dampingi Gugatan

Setelah kondisi pandemi Covid 19 terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis, adapun untuk saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta.

Antara lain, sebanyak lima KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, enam KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan satu KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.

Pengoperasian KA sejauh ini sudah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada :

- Surat Edaran No.14 Tahun 2020 dari Kementrian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19

- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Kasus Narkoba di Tangsel Meningkat, Saraswati Ingatkan Orangtua Waspadai Narkoba pada Anak-anak

Untuk saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA:

- Calon penunampang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)
- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI
- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika diperjalanan kedapat penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved