Berita Tangerang
Warung Jamu Jajakan Minuman Keras Digerebek Petugas Satpol PP Kota Tangerang
Sebanyak 76 botol minuman keras (miras) beragam merek disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 76 botol minuman keras (miras) beragam merek disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Minuman berlkohol tersebut ditemukan di beberapa warung jamu klontong di Kota Tangerang oleh 14 petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Razia miras dan penyitaan barang bukti itu sesuai penegakan Perda 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan, saat pandemi virus corona atau Covid-19 penegakan peraturan daerah tetap dijalankan.
• Prada MI Tak Punya SIM, Tenggak Miras dalam Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Jadi Tersangka
• Miras Oplosan Renggut 5 Korban Jiwa dan 4 Orang Kritis, Polresta Tangerang Cokok Penyuplai
“Awalnya kami melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron, Rabu (9/9/2020).
Dia menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper.
"Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan-Red),” ucapnya.
• Lima Muda-mudi Meregang Nyawa Usai Pesta Miras, Polisi Tangkap Tersangka Penjual Miras
• Satpol PP Segel Rumah di Rawasari yang Menjual Miras Tanpa Izin
Imbauannya terhadap para pedagang jamu agar tidak lagi menjual minuman keras.
Ghufron juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.
"Dalam menjalankan razia, kami tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid- 19, sesuai intruksi Wali Kota Tangerang, Bapak Arief R Wismansyah," kata Ghufron.