Berita Tangerang

Warung Jamu Jajakan Minuman Keras Digerebek Petugas Satpol PP Kota Tangerang

Sebanyak 76 botol minuman keras (miras) beragam merek disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Istimewa
Warung jamu yang menjajakan minuman keras dirazia petugas Satpol PP Kota Tangerang di Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 76 botol minuman keras (miras) beragam merek disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Minuman berlkohol tersebut ditemukan di beberapa warung jamu klontong di Kota Tangerang oleh 14 petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Razia miras dan penyitaan barang bukti itu sesuai penegakan Perda 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan,  saat pandemi virus corona atau Covid-19 penegakan peraturan daerah tetap dijalankan.

Prada MI Tak Punya SIM, Tenggak Miras dalam Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Jadi Tersangka

Miras Oplosan Renggut 5 Korban Jiwa dan 4 Orang Kritis, Polresta Tangerang Cokok Penyuplai

“Awalnya kami melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron, Rabu (9/9/2020).

Dia menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper.

"Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan-Red),” ucapnya.

Lima Muda-mudi Meregang Nyawa Usai Pesta Miras, Polisi Tangkap Tersangka Penjual Miras

Satpol PP Segel Rumah di Rawasari yang Menjual Miras Tanpa Izin

Imbauannya terhadap para pedagang jamu agar  tidak lagi menjual minuman keras.

Ghufron juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.

"Dalam menjalankan razia, kami tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid- 19, sesuai intruksi Wali Kota Tangerang, Bapak Arief R Wismansyah," kata Ghufron. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved