Kriminalisasi
Lima Pelaku Pembunuhan Remaja di Kebayoran Lama Ditangkap Polisi, Mereka Alumni SMPN Jakarta
Lima Pelaku Pembunuhan Remaja di Kebayoran Lama Ditangkap Polisi. Mereka alumni salah satu SMP Negeri di Jakarta
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya, akhirnya membekuk lima pelaku pengeroyokan dalam tawuran, yang mengakibatkan seorang remaja yakni MRR (17) tewas.
Dari para tersangka katanya disita sejumlah barang bukti yakni satu gir motor yang diikat gesper, satu celurit, golok, stik golf dan 3 unit HP.
Karena perbuatannya menurut Yusri, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Yang ancamannya hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Yusri. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polda-metro-jaya-bekuk-pengeroyok-reamaja-hingga-tewas.jpg)