Berita Video
VIDEO: Maling Motor Dijebak Polsek Tamansari, Petugas Pura-pura Mau Beli Beat dan Scoopy Curian
"Dilakukan pancingan terhadap pencuri motor. Lalu dari proses transaksi itu kami berhasil mengamankan AS dan C,
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran
Istimewa/Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Barang bukti kasus pencurian yang dilakukan AS ditunjukkan petugas saat konferensi pers di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (8/9/2020).
Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena sudah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.