Berita Video

VIDEO: Maling Motor Dijebak Polsek Tamansari, Petugas Pura-pura Mau Beli Beat dan Scoopy Curian

"Dilakukan pancingan terhadap pencuri motor. Lalu dari proses transaksi itu kami berhasil mengamankan AS dan C,

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran
Istimewa/Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Barang bukti kasus pencurian yang dilakukan AS ditunjukkan petugas saat konferensi pers di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (8/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Dua pelaku pencurian motor kena jebakan polisi. Keduanya dibekuk saat hendak menjual motor curian.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, awalnya Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mendapat informasi dari masyarakat terkait jual beli motor curian.

Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari segera melakukan penyelidikan. Mereka menjebak kedua pencuri berinisial C (22) dan AS (22).

Polisi ketika itu berpura-pura menjadi calon pembeli motor curian.

"Dilakukan pancingan terhadap pencuri motor. Lalu dari proses transaksi itu kami berhasil mengamankan AS dan C," kata Ghofur dalam konferensi pers secara online Selasa (8/9/2020).

 Akhirnya Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda di Perumahan Mewah Diringkus Polisi

 Jumlah Kerugian Pencurian Kotak Amal di Masjid Al Mursalin Kebon Bawang Tanjung Priok

Dalam pengungkapan kasus tersebut,  dua pemuda asal Lampung itu kerap melakukan aksi pencurian motor.

Total, sudah lima kali keduanya beraksi mencuri motor.

"Tiga aksi pencurian motor terjadi di Tamansari, satu di Pademangan dan satu lagi di Tanjung Priok," kata Ghofur.

Lewat penangkapan itu, polisi juga mdngamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 unit kendaraan yakni Honda Scopy dan Honda Beat.

Selain itu, kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor juga ditemukan polisi di kamar kos kedua pelaku.

 Pencurian di Warung Klontong di Grogol Petamburan, Satu Tabung Gas 3 Kg Digondol Maling

 Jadi Korban Pencurian Modus Kempis Ban, Warga Tangerang Kehilangan Rp 250 Juta Hasil Jual Tanah

Selain barang bukti curian, polisi juga menemukan senjata api rakitan di kamar kos salah satu tersangka.

"Namun berdasarkan keterangan pelaku, senjata rakitan itu digunakan untuk kejahatan lain dan bukan untuk mencuri motor," ujar Ghofur.

Para pelaku mengaku, pencurian  motor dilakukan saat malam hari ketika pemilik motor sedang tidur.

Saat berakti, pelaku mengaku tidak menggunakan senjata api.

 Simak Penjelasan Polres Kota Tangerang Selatan Soal Modus dan Sosok Pelaku Pencurian Spesialis Moge

 Pelaku Pencurian Harley Davidson Tertangkap, Polisi Temukan Sejumlah Moge dalam Penangkapan

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan tersebut.

Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena sudah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved