Berita Tangerang

Simak Penjelasan Polres Kota Tangerang Selatan Soal Modus dan Sosok Pelaku Pencurian Spesialis Moge

Seorang pelaku pencurian spesialis motor gede (moge) diringkus Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Seorang pelaku pencurian spesialis motor gede (moge) diringkus Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pelaku pencurian spesialis motor gede (moge) diringkus Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui sosok pelaku pencurian spesialis moge ditangkap Polres Kota Tangsel bernama Temmy Lexiary (43).

Menurut Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Setiawan, pelaku telah dua kali melangsungkan aksi pencurian moge.

Dengan modus berpura-pura menjadi pembeli unit motor yang dijual oleh para korbannya melalui situs jual beli online.

Pelaku Pencurian Harley Davidson Tertangkap, Polisi Temukan Sejumlah Moge dalam Penangkapan

Menyamar Jadi Pembeli, Bandit Curanmor Bawa Kabur Moge Harley Davidson Saat Test Drive

Ustaz Abdul Somad Posting Pesan BJ Habibie Apabila Dihina Seseorang Setelah Keliling Jambi Naik Moge

"Ternyata penyidik berhasil menyita satu unit motor Honda Rebel. Ternyata pelaku bulan Juni 2020 melakukan hal yang sama dengan modus yang sama"

"dimana hendak membeli kendaraan, mencoba dan membawa kabur," kata Iman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Kamis (27/8/2020).

Iman menuturkan sebelum melangsungkan aksi pencurian pada motor Harley Davidson XL 883, pelaku sempat melangsungkam aksinya di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangsel.

Menurutnya aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus yang sama hingga berhasil menggasak satu unit moge type Honda Rebel.

"Barang bukti satu unit motor Harley Davidson berhasil diamankan dan penyidik tidak berhenti di situ saja penyidik mengembangkan kasus ini"

"Ternyata penyidik berhasil menyita satu unit Honda Rebel," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 377 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Adapun Iman mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada pelaku guna mengembangkan kasus lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pelaku pencurian motor gede (moge) jenis Harley Davidson berinisial TLX (40).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengatakan pelaku merupakan seorang spesialis pencurian moge.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved