Berita Jakarta

Sistem Shift, ASN Pemkab Kepulauan Seribu Bergantian Kerja di Pulau dan di Darat

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, sistem kerja shift ini menjadi sebuah terobosan dan inovasi yang diterapkan pihaknya di tengah pandemi Cov

Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi sebut pembukaan lokasi wisata Pulau Tidung dilakukan dengan tetap menerapkan adanya pembatasan jumlah pengunjung, Rabu (22/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEPULAUAN SERIBU - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menerapkan sistem kerja shift bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Mereka akan bergantian kerja di pulau maupun di daratan.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, sistem kerja shift ini menjadi sebuah terobosan dan inovasi yang diterapkan pihaknya di tengah pandemi Covid-19.

Video: Kapolda Metro Jaya Tegaskan, Kelonggaran Bukan Berarti Kebebasan

Setiap ASN akan menjalani sistem tiga hari kerja di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka dan tiga hari kerja di kantor penghubung di Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kan ada WFO, WFH, itu sudah diterapkan. Jadi orang yang ditugaskan ke darat saya buat surat tugas, untuk tiga hari, Senin, Selasa, Rabu, bergantian," kata Junaedi, Selasa (8/9/2020).

 Kisah Penjual Keripik Meninggal Mendadak, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pemakaman dan Keluarganya

 Tagar Mulan Trending di Twitter, Netizen Penasaran Pencet Tombol Like-Unlike-Like

Junaedi mengatakan, nantinya bagi mereka ASN yang mendapat giliran bekerja di Pulau Pramuka selama tiga hari akan mendapat fasilitas berupa rumah dinas selama bekerja.

Namun demikian, penerapan kerja shift ini hanya berlaku untuk ASN yang bekerja di sekretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Kalau sudin-sudin itu mereka kan orang dinas. Sekretariat Kabupaten aja yang diterapkan," ujar Junaedi.

Junaedi menuturkan sistem kerja shift untuk memudahkan akomodasi para ASN yang harus bolak balik ke Kepulauan Seribu selama PSBB transisi terkait upaya pencegahan Covid-19.

 Update Konflik dengan Pekerja Berujung Pelaporan Dirut PT Transjakarta ke Polisi, Ini Usul SPTJ

"Kan supaya kita lebih dekat dengan masyarakat. Di mana masyarakat ingin ada kehadiran ASN di sana," tuturnya.

Junaedi berharap sistem kerja shift bisa maksimal dan tidak menurunkan antusias para ASN agar tetap terjun langsung ke masyarakat meski dalam situasi pandemi Covid-19.

"Mereka (ASN) juga monitoring ke pulau-pulau lain, nggak hanya di Pulau Pramuka. Monitoring ke Pulau Kelapa, Pulau Harapan, dan lain-lain," jelas Junaedi.

DKI Klaim Lebih Dahulu Terapkan ASN Masuk 2 Shift

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua shift di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut lebih dulu dibanding rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pemerintah daerah telah memberlakukan sistem kerja dua shift mulai Senin (8/6/2020) lalu.

 Catat, Ini 10 Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Ganjil Genap Diterapkan di Pasar Tradisional

 Ini 11 BUMN yang Kena Aksi Bersih-bersih Erick Thohir, dari Pertamina hingga Antam dan Jasa Marga

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6/2020) lalu,” kata Chaidir pada Sabtu (13/6/2020).

Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, surat itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya. Jadwalnya, sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.

 Jalani Rapid Test Bersama 25 Pemain dan Ofisial Persikabo, Begini Komentar Wahyu Didik Wijayance

“PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai,” kata Sekretaris Daerah Saefullah berdasarkan Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Sabtu (13/6/2020).

Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi sebagai berikut.

Pada hari Senin sampai Kamis shift pertama bekerja dari pukul 07.00-15.30 dan shift kedua dari pukul 09.00-17.30.

“Hari Jumat shift pertama pukul 07.00-16.00 dan shift kedua pukul 09.00-18.00,” ujarnya.

Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas.

 Nikita Mirzani Pernah Rasakan Kepayahan Luar Biasa, Saat Hamil Anak Kedua, Ia Bingung Tak Punya Uang

Misalnya pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.

Kemudian untuk pegawai yanhg bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari. Dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.

“Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 dan sore pukul 16.00,” katanya.

Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.

 Kabaharkam Bersama Alumni Akabri 89 Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Warga Bogor Terdampak Covid 19

Dikutip dari Kontan.co,id, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.

Termasuk di tempat kerja. Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).

Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

 Mulai Besok, 14 Juni 2020 Stasiun Pasar Senen Berangkatkan Tiga Kereta Api Jarak Jauh

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.  (jhs/faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved