Berita Jakarta

Sistem Shift, ASN Pemkab Kepulauan Seribu Bergantian Kerja di Pulau dan di Darat

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, sistem kerja shift ini menjadi sebuah terobosan dan inovasi yang diterapkan pihaknya di tengah pandemi Cov

Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi sebut pembukaan lokasi wisata Pulau Tidung dilakukan dengan tetap menerapkan adanya pembatasan jumlah pengunjung, Rabu (22/7/2020). 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua shift di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut lebih dulu dibanding rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pemerintah daerah telah memberlakukan sistem kerja dua shift mulai Senin (8/6/2020) lalu.

 Catat, Ini 10 Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Ganjil Genap Diterapkan di Pasar Tradisional

 Ini 11 BUMN yang Kena Aksi Bersih-bersih Erick Thohir, dari Pertamina hingga Antam dan Jasa Marga

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6/2020) lalu,” kata Chaidir pada Sabtu (13/6/2020).

Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, surat itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya. Jadwalnya, sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.

 Jalani Rapid Test Bersama 25 Pemain dan Ofisial Persikabo, Begini Komentar Wahyu Didik Wijayance

“PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai,” kata Sekretaris Daerah Saefullah berdasarkan Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Sabtu (13/6/2020).

Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi sebagai berikut.

Pada hari Senin sampai Kamis shift pertama bekerja dari pukul 07.00-15.30 dan shift kedua dari pukul 09.00-17.30.

“Hari Jumat shift pertama pukul 07.00-16.00 dan shift kedua pukul 09.00-18.00,” ujarnya.

Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas.

 Nikita Mirzani Pernah Rasakan Kepayahan Luar Biasa, Saat Hamil Anak Kedua, Ia Bingung Tak Punya Uang

Misalnya pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.

Kemudian untuk pegawai yanhg bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari. Dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.

“Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 dan sore pukul 16.00,” katanya.

Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved