Narkotika
Pengiriman Narkotika Secara Online menjadi Tren Selama Pandemi
Menurut Kepala BNN Indonesia, Heru Winarko, selama pandemi COVID-19 terjaring cukup banyak kasus yaitu sebanyak 40 kasus terungkap.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junctoPasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.
Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.
Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenaran yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa"
"maka para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya," papar hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
Selain ketiga terdakwa yang telah diadili, ada lima terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu ini. Kelimanya juga dijatuhi hukuman mati.
Mereka ialah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung yang disidangkan secara terpisah dengan hakim ketua Haruno Patriyadi.
Kelimanya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu-sabu ke Anyer.
Berkas perkara mereka berbeda dengan berkas perkara ketiga terdakwa yang divonis hukuman mati.
• Rian DMasiv Prihatin Sejumlah Musisi Tersandung Kasus Narkoba
Banding
Usai persidangan dengan agenda vonis tersebut, kuasa hukum delapan WN Taiwan penyelundup satu ton sabu memutuskan akan mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadap kliennya.
"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi, sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum"