Berita Jakarta

Alasan BNN Mendesak Instansi Terkait Agar Narapidana Kasus Narkotika Dipidana Mati Segera Dieksekusi

Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dorong instansi terkait agar narapidana kasus narkotika dipidana mati segera dieksekusi.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kepala BNN Komjen Heru Winarko (kemeja putih) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh (jas biru) di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/9). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dorong instansi terkait agar narapidana kasus narkotika dipidana mati segera dieksekusi.

Diketahui, desakan BNN agar napi kasus narkotika dipidana mati segera dieksekusi tersebut, seperti napi bandar besar narkotika.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala BNN Komjen Heru Winarko.

Ia mengatakan saat ini ada 34 bandar narkotika sudah divonis hukuman mati.

Napi Kasus Narkotika Tewas di Rutan Salemba, Diduga Alami Over Dosis?

Para Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Produksi APD di Masa Pandemi Covid-19

Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Produksi APD di Masa Pandemi

Namun hingga saat ini, eksekusi itu belum juga dilakukan oleh instansi terkait.

Sehingga sang bandar masih bisa hidup bebas.

"Apalagi ada tahanan yang sudah terkena tiga kali hukuman mati tetapi tidak mati-mati," katanya, di Kantor BNN Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/9).

Sejauh ini pihaknya sudah membicarakan masalah itu ke pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri supaya proses eksekusi mati segera bisa dilaksanakan dengan baik.

"Saya harapkan hukuman mati ini bisa dilaksanakan. Karena pihaknya menilai kalau sudah di vonis segera dilaksanakan," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan dukungan serupa agar para pengedar barang haram tersebut segera dijerat sanksi hukuman mati.

“Saya berharap diberikan sanksi yang sangat berat kepada pengedar dan bandar. Kalau perlu hukuman mati mereka,” tegas Pangeran.

Informasi yang dihimpun bandar narkoba yang divonis mati di antaranya Wong Chi Ping, bandar yang ditangkap terkait 800 kilogram sabu.

Ia divonis mati pada Februari 2016 lalu dan kini mendekam di Lapas Klas 1 Cipinang.

Ada juga tiga warga negara Malaysia, Toor Eng Tart, Ooi Swee Liew alias Asoh dan Phang Hoon Ching yang terlibat kasus 51 kilogram sabu dan 140 ribu ekstasi dan kini ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved