Virus Corona Jabodetabek

Para Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Produksi APD di Masa Pandemi Covid-19

Para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tetap aktif melakukan kegiatan produktif di dalam lapas.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
APD yang diproduksi WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020). 

Laporan Wartawan Wartakota.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Meski di tengah pandemi Covid-19, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tetap aktif melakukan kegiatan produktif di dalam lapas.

Pihak Kalapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Oga Darmawan mengatakan terdapat banyak pelatihan bagi para narapidana agar mereka tetap berkegiatan sambil menjalani masa tahanan.

"Kami ada beberapa program seperti pembuatan APD, baju, roti, pakan burung, pelatihan barista, pembuatan pernak-pernik, ternak ayam dan lainnya untuk para WBP," ujar Oga di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).

Dari 2.400 WBP, pihaknya menyaring sebanyak 1.400 narapidana yang berhak mengikuti pelatihan.

Mereka disaring berdasarkan assesment dan rekomendasi.

"Narapidana yang boleh melakukan kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut, tentunya sudah melalui proses assesment. Di mana telah dinilai cocoknya napi itu di bagian mana," katanya.

Proses pelatihan saat masa pandemi dilakukan secara daring.

Para WBP dibekali 5 masker kain saat pelatihan.

Mereka juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Hasilnya, para narapidana telah memproduksi alat pelindung diri (APD) yang didistribusikan ke sejumlah instansi pemerintah seperti DPR RI, Kantor Imigrasi dan Bandara.

"Sudah cukup banyak kami mengirim face shield dan hazmat ke rumah sakit misalnya, kemudian imigrasi, gedung DPR dan bandara," tuturnya.

Pada pelatihan pembuatan roti, para nadidana memproduksi sebanyak 10.000 roti per harinya yang didistribusikan ke pihak ketiga.

"Pelatihan ini juga sebagai bekal mereka apabila nantinya telah keluar dan selesai menjalani masa hukumannya," ucap Oga. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved