Gosip Artis

Pihak Vanessa Angel Berharap Mantan Kuasa Hukumnya yang Berikan Xanax Bisa Hadir di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan Abdul Malik sebagai saksi untuk menguatkan dakwaan kepada Vanessa Angel.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Terkait hal tersebut, Abdul Malik mengatakan itu bukanlah darinya. Ia mengatakan hanya memberikan dua saat menangani kasus Vanessa di Surabaya.

"Bukan punya saya. Saya cuma kasih 2 diminum 1. Mungkin xanaxnya lagi hamil, beranak mungkin. Jadi saya mau klarifikasi, makanya saya bilang sama bang Milano ayo lah media jangan bilang pengacara harus hadir," ujar Abdul Malik saat dihubungi awak media, Selasa (1/9/2020).

 Begini Pengorbanan Betrand Peto Saat Belikan Kado Untuk Sarwendah Saat Rayakan Ulang Tahun ke 31

"Saya sudah di BAP sesuai UUD karena saya ini kondisi Covid-19, bukannya kita enggak mau hadir. Orang saya dipanggil BAP saya ada kok," ungkapnya.

Abdul Malik mengaku sudah menjalani BAP dan sudah disumpah jika ia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Seperti tadi saya terangkan, saya sudah disumpah. Itu kn sah-sah saja. Seperti dulu Vanessa mendatangkan ini tidak hadir kan BAP cukup krena ada sumpah saya. Tapi kalau bilang mengatakan 5 itu dari saya enggak benar. Dan xanax itu ada kadaluarsanya," jelasnya.

Vanessa Angel mengaku mendapatkan xanax dari mantan kuasa hukumnya yang menangani kasusnya di Surabaya.

Saat penagkapan Vanessa Angel ditemukan beberapa butir xanax di tas miliknya bersama sang suami Bibi Ardiansyah.

Karena alasan masih menyusui, Vanessa Angel hanya berstatus tahanan kota setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved