Gosip Artis

Pihak Vanessa Angel Berharap Mantan Kuasa Hukumnya yang Berikan Xanax Bisa Hadir di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan Abdul Malik sebagai saksi untuk menguatkan dakwaan kepada Vanessa Angel.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya berharap Abdul Malik mantan kuasa hukumnya bisa hadir dalam sidang pekan depan, Senin (14/9/2020).

Abdul Malik adalah mantan kuasa hukum Vanessa saat menangani kasus di Surabaya.

Dia adalah orang yang disebut-sebut memberikan obat xanax sebanyak 5 butir kepasa Vanessa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan Abdul Malik sebagai saksi untuk menguatkan dakwaan kepada Vanessa Angel.

Sedang Hadapi Kasus Hukum, Akun Instagram Vanessa Angel di-Suspend,Ia Bingung Cari Uang dari Endorse

Punya Tubuh Seksi dan Dijuluki Pemersatu Bangsa, Maria Vania Sering Ditawari Prostitusi

Pemain FTV Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah dan Gala Sky Andriansyah, suami dan anak laki-lakinya (ditutupi kain), ketika perkara dugaan kepemilikan psikotropika jenis Xanax dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Pemain FTV Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah dan Gala Sky Andriansyah, suami dan anak laki-lakinya (ditutupi kain), ketika perkara dugaan kepemilikan psikotropika jenis Xanax dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020). (Desy Selviany)

"Tanggal 14 lanjutannya, agendanya masih saksi dari JPU ada lima orang, salah satunya pak Abdul Malik," ucap Arjana Bagaskara saat ditemui di PN Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

"Kami harap beliau datang kalau beliau mengatakan sudah BAP dan disumpah kami tahu, tapi kami harapkan hadir," kata Arjana.

Arjana berharap pihak Abdul Malik bisa memberikan keterangan kepada majelis hakim soal obat xanax yang diberikan kepada Vanessa Angel.

"Selain diBAP tapi saksi kan harus didengar di persidangan. Dia yang lihat, mengalami dan melakukan sendiri, kami ingin beliau datang," ucap Arjana.

Teka-teki Calon Istri Denny Sumargo, Dirahasiakan karena Menjabat Posisi Penting

Reza Artamevia Mendekam di Tahanan, Belum Ada Satupun Keluarga Menjenguk

"Supaya klien kami dan majelis bisa mengungkap siapa yang benar dan salah ini, karena kan pasal ini berbunyi barang siapa yang secara melawan hak ini kan harus clear," terangnya.

Saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu, Abdul Malik membenarkan bila ia memberikan obat xanax kepasa Vanessa Angel saat menangani kasusnya di Surabaya.

Namun, ia membantah memberikan lima butir xanax seperti yang dikatakan Vanessa dalam BAP.

Ia mengaku hanya memberikan dua butir kala itu

Abdul Malik bantah berikan Zanax

Abdul Malik, mantan kuasa hukum Vanessa Angel membantah memberikan lima butir xanax kepada Vanessa.

Sebelumnya, usai persidangan Kemal Maruszama selaku kuasa hukum Vanessa dalam kasus narkotika itu menyebut kliennya mendapatkan lima butir xanax dari mantan kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved