Berita Bekasi

Iway Ditangkap Polsek Tambun, Cabuli Keponakan Sendiri Sampai Hamil Tiga Bulan

Hermawan alias Iway ditangkap kepolisian dari Polsek Tambun lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri hingga hamil tiga bulan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Ilustrasi - Iway ditangkap kepolisian dari Polsek Tambun lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri hingga hamil tiga bulan. 

Pelaku mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak.

Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.

"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," ujar Ade.

Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban.

Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar.

Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.

"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," ucapnya.

Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan.

Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk.

Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.

Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban.

Kali ini pelaku mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan.

Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.

"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," papar Ade.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli.

Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur.

Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.

Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu.

Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.

Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana.

Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.

"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," ujar Kapolres.

(MAZ/M24/DIK/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved