Berita Bekasi
Iway Ditangkap Polsek Tambun, Cabuli Keponakan Sendiri Sampai Hamil Tiga Bulan
Hermawan alias Iway ditangkap kepolisian dari Polsek Tambun lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri hingga hamil tiga bulan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kepolisian dari Polsek Tambun menangkap pelaku pencabulan di bawah umur.
Aksi pencabulan di bawah umur hingga hamil tiga bulan, dilakukan oleh seorang pria bernama Hermawan alias Iway.
Iway terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial SB yang masih berusia 15 tahun.
Tindakan pelaku diketahui orangtua korban, setelah anaknya merasa mual dan pusing.
• Begini Kondisi Mental Anak Korban Pencabulan hingga Hamil Setelah Menjalani Pendampingan
• Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Mengaku Punya Ilmu Gaib, Ini Kronologinya
• UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Ketiga Melapor di Hari Ulang Tahunnya
Dari hasil pemeriksaan Puskesmas, SB tengah hamil tiga bulan.
Kemudian korban didesak untuk memberitahu pelaku pencabulannya, diakui tindakan itu dilakukan oleh pamannya sendiri.
Orang tua SB kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tambun pada 22 Agustus 2020 dengan LP nomor B/40-Tb/STPL-1/VIII/2020/Sek. Tambun.
"Pelaku kami tangkap pada Minggu (6/9/2020)," kata Kapolsek Tambun Kompol Gana Yudha, saat dikonfirmasi, pada Senin (7/9/2020).
Ia menjelaskan pelaku melakukan aksi pencabulannya di rumah kontrakan di wilayah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tak hanya sekali, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan tindakan tak senonoh itu sejak korban kelas 3 SD atau usia 9 tahun.
Aksinya selalu dilakukan dirumah kontrakannya saat situasi tengah sepi.
Modusnya, pelaku membujuk korban yang sedang bermain diminta pelaku yang merupakan pamannya untuk masuk ke kontrakan dan diberikan makanan maupun uang jajan.
"Pencabulan itu terus dilakukan oleh tersangka, terakhir pada 18 Mei lalu," ujarnya.
Gana memaparkan Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Gana.
Sementara orangtua korban sangat terpukul dan emosi melihat anak perempuanya sedang beranjak dewasa harus menanggung malu akibat ulah Iway.
Iway yang mana ialah adik ipar orang tua korban sendiri.
"Saya minta petugas kepolisian untuk menghukum pelaku seberat - beratnya, karena sudah merusak anak saya," kata orang tua korban.
Kondisi Mental Anak Korban Pencabulan hingga Hamil
Kondisi mental korban pencabulan anak hingga hamil, F (14), dianggap sudah mulai tenang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arsya Khadafi mengatakan, ketika ditemukan polisi, F segera ke rumah aman oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Di rumah aman, F menjalani rehabilitasi agar kembali dipulihkan psikisnya pasca-pencabulan anak yang membuatnya hamil dan melahirkan anak.
Arysa mengatakan, awalnya F sedih ketika dipisahkan dengan pria yang pernah mencabulinya yakni Wawan Gunawan (41).
Saat ini, kondisi psikis F mulai membaik.
Bahkan F mengaku menyesali perbuatannya karena ikut kabur bersama pelaku pelecehan seksual tersebut.
"Intinya dia menyesali perbuatannya. Setiap hari korban diawasi oleh petugas rumah aman dari P2 untuk memantau perkembangan korban," ujar Arsya dikonfirmasi Rabu (26/8/2020).
Menurut Arsya, sebelumnya F kerap menanyakan keberadaan Wawan. Namun, kini F sudah tidak pernah lagi menanyakan Wawan.
"Korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini korban hanya dimanfaatkan oleh tersangka," kata Arsya.
Saat ini petugas P2 terus memberikan pendampingan psikologi agar F pulih kesehatan mentalnya.
"Sedang dipulihkan kejiwaannya. Kondisinya sehat dan sudah mulai mau makan," ujar Arsya.
Seperti diberitakan sebelumnya, F (14) di Cengkareng, Jakarta Barat, dicabuli hingga hamil dan melahirkan oleh pria berusia 41 tahun.
Seusai melahirkan, F dibawa kabur oleh pria tersebut hingga ke Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Mengaku Punya Ilmu Gaib
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang tersangka persetubuhan atau pencabulan kepada anak di bawah umur.
Tersangka Suprianto (29) dibekuk usai dilaporkan korbannya seorang anak laki-laki yang berusia 17 tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pihak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis peristiwa itu.
Kata Ade, awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial.
Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang perempuan.
"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).
Ade melanjutkan, tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan korban.
Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku menyukai korban.
Tanpa ada curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.
Usai dikenalkan, tersangka kemudian mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib kepada korban.
Pelaku mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak.
Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," ujar Ade.
Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban.
Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar.
Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.
"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," ucapnya.
Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan.
Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk.
Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.
Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban.
Kali ini pelaku mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan.
Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.
"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," papar Ade.
Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli.
Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur.
Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.
Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu.
Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.
Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana.
Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.
"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," ujar Kapolres.
(MAZ/M24/DIK/Wartakotalive.com)