Berita Bekasi
Iway Ditangkap Polsek Tambun, Cabuli Keponakan Sendiri Sampai Hamil Tiga Bulan
Hermawan alias Iway ditangkap kepolisian dari Polsek Tambun lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri hingga hamil tiga bulan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
"Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Gana.
Sementara orangtua korban sangat terpukul dan emosi melihat anak perempuanya sedang beranjak dewasa harus menanggung malu akibat ulah Iway.
Iway yang mana ialah adik ipar orang tua korban sendiri.
"Saya minta petugas kepolisian untuk menghukum pelaku seberat - beratnya, karena sudah merusak anak saya," kata orang tua korban.
Kondisi Mental Anak Korban Pencabulan hingga Hamil
Kondisi mental korban pencabulan anak hingga hamil, F (14), dianggap sudah mulai tenang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arsya Khadafi mengatakan, ketika ditemukan polisi, F segera ke rumah aman oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Di rumah aman, F menjalani rehabilitasi agar kembali dipulihkan psikisnya pasca-pencabulan anak yang membuatnya hamil dan melahirkan anak.
Arysa mengatakan, awalnya F sedih ketika dipisahkan dengan pria yang pernah mencabulinya yakni Wawan Gunawan (41).
Saat ini, kondisi psikis F mulai membaik.
Bahkan F mengaku menyesali perbuatannya karena ikut kabur bersama pelaku pelecehan seksual tersebut.
"Intinya dia menyesali perbuatannya. Setiap hari korban diawasi oleh petugas rumah aman dari P2 untuk memantau perkembangan korban," ujar Arsya dikonfirmasi Rabu (26/8/2020).
Menurut Arsya, sebelumnya F kerap menanyakan keberadaan Wawan. Namun, kini F sudah tidak pernah lagi menanyakan Wawan.
"Korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini korban hanya dimanfaatkan oleh tersangka," kata Arsya.
Saat ini petugas P2 terus memberikan pendampingan psikologi agar F pulih kesehatan mentalnya.