Virus Corona
BP Jamsostek Validasi dan Kumpulkan 14.4 Juta Nomor Rekening untuk Subsidi Gaji Gelombang 2
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji.
Utoh pun mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan untuk segera menyampaikan nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.
Dia menyebut, batas waktu penyerahan nomor rekening ini sampai 15 September 2020. Tak hanya itu, dia juga berharap perusahaan segera memproses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.
Sementara itu, pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 5,5 juta pekerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 2 sudah dimulai sejak Jumat (4/9) usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah mengatakan, Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.
"Pak Presiden akan menyerahkan dan melaunching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
• KRONOLOGI Nawawi Pomolango Cekcok dengan Mumtaz Rais Versi KPK, Bawa-bawa Wakil Ketua Komisi III DPR
Ida mengatakan, bantuan pemerintah tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS, yang upahnya di bawah 5 juta per bulan.
Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menjelaskan, program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program lain yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.
• Minta Insiden Nawawi Pomolango dengan Mumtaz Rais Tak Diperpanjang, PAN: Sayang Uang Negara
"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat di luar (program) ini."
"Misalnya yang di-PHK dapat program kartu prakerja. Jadi di luar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," tuturnya.
Program ini, lanjutnya, merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.
• INI Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra, Dimulai dari Tahun 2008
Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.
"Ini menyempurnakan dari program yang ada."
"Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya diperluas," jelas Ida.
• Nawawi Pomolango Disebut Pahlawan Kesiangan oleh Mumtaz Rais, Belum Saling Memaafkan