Virus Corona Jabodetabek

Penerapan Sanksi Dituding Kristenisasi, Wagub DKI: Orang Meninggal Akibat Perang Juga Masuk Peti

Ariza mengatakan, keberadaan peti mati itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol Covid-19, seperti 3M.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Penindakan masuk peti mati bagi pelanggar PSBB di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020). 

Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus dari jenazah kepada petugas pemulasaran dan pemakaman, serta pihak keluarga.

“Ini protokol Covid-19 untuk penanganan yang meninggal saat dikuburkan."

"Tentu secara agama diperbolehkan termasuk muslim, itu enggak masalah,” jelasnya.

Imunitas Tubuh Warganya Kuat karena Makan Daun Kelor, Wagub NTT: Setan Aja Takut, Apalagi Covid-19

Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker.

Soalnya, sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

WHO: Tingkat Kemanjuran Vaksin Covid-19 yang Diuji Coba Belum Sampai 50 Persen

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif, dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

“Sekarang sudah enggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di wilayah Pasar Rebo di Jalan Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020) lalu.

Politikus Partai Amanat Nasional: Kalau Amien Rais Dirikan PAN Reformasi, Apa Kata Dunia?

Bagi yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya, mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub."

Polri Tunda Proses Hukum Terhadap Peserta Pilkada, KPK Ikut Pertimbangkan

"Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua, yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” terang Arifin.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 4 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved