Berita Jakarta
Diduga Tidak Berizin, Hotel Aston Kuningan Suites Sulit Dipungut Pajak
Diduga Tidak Berizin, Hotel Aston Kuningan Suites Sulit Dipungut Pajak. BPRD Jaksel Sebut Hotel Aston Kuningan Suites Tidak Masuk Objek Pajak Hotel
Tujuannya agar seluruh apartemen yang disewakan layaknya hotel dapat dikukuhkan menjadi objek hotel.
Tujuannya agar pajak hotel dapat dipungut oleh BPRD sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami sudah beberapa kali rapat dengan Dirjen Pajak agar apartemen-apartemen yang disewakan sebagaimana usaha hotel bisa dikukuhkan jadi objek pajak hotel," ungkap Yuspin.
"Sekarang ini dipungut jasa sewa apartemen dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tambahnya.
Diduga Tidak Berizin
Pernyataan pihak Aston terkait pengelolaan Apartemen Kuningan Suites, Jalan Setiabudi Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan bukan di bawah manajemen mereka menuai tanda tanya.
Pasalnya, pernyataan yang disampaikan pihak Aston lewat situs resminya, yakni www.astonhotelsinternational.com itu terbit setelah Polda Metro Jaya mengungkap pesta seks puluhan pria sesama jenis (gay) di Aston Kuningan Suites pada Sabtu (29/8/2020).
Selain itu, bangunan yang semula bernama Apartement The Kuningan Suites itu diketahui telah resmi diambil alih oleh Aston International sejak tahun 2010 silam.
Bangunan yang memiliki 100 kamar apartemen itu pun dikelola layaknya hotel dengan nama Aston at Kuningan Suites.
"Saat ini kami sedang melakukan beberapa penambahan pada hotel kami dan yakin bahwa kami dapat memposisikan Aston at Kuningan Suites menjadi salah satu hotel dengan kamar suite terbaik di Jakarta," ungkap Presiden & CEO Aston International Charles Brookfield dikutip dari Kompas.com.
Buramnya status Apartemen Kuningan Suites tersebut diakui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Dirinya mengaku tidak mengetahui status perizinan yang dikantongi Aston, termasuk ijin operasional perhotelan.
Sebab diakuinya, bangunan tersebut berupa apartemen yang merupakan kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Kalau soal apartemen saya kurang paham. Karena bukan dibawah kewenangan parekraf," ungkap Gumilar Ekalaya pada Kamis (3/9/2020).
Walau begitu, dirinya menegaskan bangunan tersebut merupakan kondotel, sehingga seharusnya pihak Aston memiliki izin operasional kondotel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aston-kuningan-suites.jpg)