Berita Jakarta

Diduga Tidak Berizin, Hotel Aston Kuningan Suites Sulit Dipungut Pajak

Diduga Tidak Berizin, Hotel Aston Kuningan Suites Sulit Dipungut Pajak. BPRD Jaksel Sebut Hotel Aston Kuningan Suites Tidak Masuk Objek Pajak Hotel

Editor: Dwi Rizki
airasiago.com
Aston Kuningan Suites 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peralihan fungsi bangunan, dari semula Apartemen Kuningan Suites menjadi Hotel Aston Kuningan Suites memicu polemik. 

Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Selatan kesulitan memungut pajak hotel. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPRD Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin. 

Sampai saat ini, dirinya mengakui tidak mengetahui izin operasional yang dikantongi Hotel Aston Kuningan Suites

Hanya saja status apartemen yang kini dinamakan Aston at Kuningan Suites itu dijelaskannya telah berubah fungsi menjadi hotel.

Namun disatusisi, Yuspin memastikan, ada pajak pertambahan nilai (ppn) yang dikutip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada penyewa unit Aston Kuningan Suites

"Wah saya nggak tahu masalah perizinannya, yang jelas Hotel Aston Kuningan Suites selalu bayar pajak hotel, sedangkan apartemen yang menjadi service (disewakan) dipungut pajaknya oleh Dirjen Pajak," ungkapnya dihubungi pada Jumat (4/9/2020).

Polisi Grebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suites, Aston Klaim Tidak Kelola Apartemen

Dijelaskannya, Apartemen Kuningan Suites telah ditetapkan menjadi objek pajak sejak beroperasi tahun 2004. 

Pajak yang dibebankan berupa servis apartemen. 

"Apartemen Suite Residence (Apartemen Kuningan Suites) memang nggak perlu izin hotel. Posnya apartemen yang disewakan atau service apartemen," papar Yuspin.

Namun, lanjutnya, karena masing-masing tower berbeda, pengelolaannya pun berbeda. 

Apartemen Kuningan Suites yang kini berubah menjadi Hotel Aston Kuningan Suites itu dijelaskannya belum masuk dalam objek pajak hotel. 

Sehingga pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan, termasuk pemungutan pajak.

Aston Tidak Akui Pengelolaan Apartemen Kuningan Suite, Besar Dugaan Tidak Berizin

"Iya beginilah kalau nggak masuk objek pajak hotel, jadi kurang pengawasan," imbuh Yuspin.

Terkait peralihan fungsi apartemen menjadi hotel tersebut, Yuspin mengaku telah menggelar rapat dengan Dirjen Pajak. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved