Berita Jakarta
Aston Tidak Akui Pengelolaan Apartemen Kuningan Suite, Besar Dugaan Tidak Berizin
Aston Tidak Akui Pengelolaan Apartemen Kuningan Suite, Besar Dugaan Tidak Berizin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penggerebekan yang digelar Polda Metro Jaya terkait pesta seks puluhan pria sesama jenis (gay) di Aston Kuningan Suites, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) ditanggapi pihak Aston.
Lewat situs resminya, yakni www.astonhotelsinternational.com; pihak Aston menyatakan pengelolaan Apartemen Kuningan Suites bukan di bawah manajemen mereka.
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pengelolaan Apartemen Kuningan Suites dalam pernyataan tersebut.
'Selamat datang di Aston at Kuningan Suites'
'Maaf, kami tidak mengelola hotel ini, silakan kunjungi hotel kami lainnya di Jakarta: Aston Pluit Hotel & Residence, Aston Priority Simatupang & Conference Center, Aston Rasuna, The Grove Suites dan Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center'
Pernyataan itu memicu beragam pertanyaan mengenai status Apartemen Kuningan Suites, termasuk sejumlah perizinan, baik izin bangunan maupun izin operasional.
Sebab diketahui, bangunan mewah yang terletak di Jalan Setiabudi Raya, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan itu semula merupakan sebuah apartemen yang dibeli Aston pada tahun 2010.
Pemprov DKI Tidak Tahu
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan, Ujang mengaku tidak mengetahui status Apartemen Kuningan Suites.
Sebab diakuinya, walau seluruh kegiatan pariwisata, termasuk perhotelan di Jakarta Selatan merupakan tanggung jawab pihaknya, pengawasan terhadap hotel berbintang layaknya Aston Kuningan Suites merupakan kewenangan Dinas Parekraf DKI Jakarta.
"Mohon maaf status Apartemen Kuningan Suite saya nggak paham, pengawasan di Dinas (Parekraf DKI Jakarta)," ungkap Ujang pada Kamis (3/9/2020).
Hal serupa juga disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Dirinya mengaku tidak mengetahui status perizinan yang dikantongi Aston, termasuk ijin operasional perhotelan.
Sebab diakuinya, bangunan tersebut berupa apartemen yang merupakan kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Kalau soal apartemen saya kurang paham. Karena bukan dibawah kewenangan parekraf," ungkap Gumilar Ekalaya pada Kamis (3/9/2020).