Berita Bekasi

Aria Dwi Nugraha Resmi Resmi Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Politisi Partai Gerindra, Aria Dwi Nugraha dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/9/2020).

Penulis: Muhammad Azzam |
Istimewa/Dok Humas Pemkab Bekasi
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (kiri), Ketua DPRD Kabupaten Bekas Aria Dwi Nugara (kiri kedua) dan M Nuh (paling kanan) saat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, beberapa waktu lalu. 

Selain itu, saat ini sedang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena pandemi virus corona.

Bekasi Tak Kunjung Punya Wakil Bupati Hingga DPRD Kabupaten Bekasi Baru Dilantik

Budiono Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Satu-satunya dari Partai Perindo

“Saya enggak bisa pastikan, karena di sana (Pemprov Jabar) sedang PSBB terus Gedung Sate sama DPRD-nya lagi lockdown. Ya mudah-mudahan ada solusi," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menunjuk BN Holik Qodratullah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menggantikan Aria Dwi Nugraha.

Penunjukkan BN Holik itu tertuang melalui surat keputusan DPP Partai Gerindra No : 08-143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020.

SK yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

SK pun langsung diserahkan oleh pengurus DPP kepada BN Holik dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Ramdham di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved