PSBB Jakarta

Total Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Tembus Rp 4 Miliar Lebih, Terbanyak dari Pelanggaran Masker

Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar PSBB kepada pemerintah daerah mencapai Rp4,053 miliar lebih

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Remaja di Kembangan Jakarta Barat ketahuan tidak pakai masker Selasa (1/9/2020) 

WARTAKOTALIVE,COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah daerah mencapai Rp 4.053.830.000 atau Rp 4,053 miliar lebih.

Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak PSBB tahap II dan tahap III, serta PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang sampai lima kali.

Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, total denda yang disetor selama PSBB transisi dari 4 Juni sampai 31 Agustus mencapai Rp 3.154.030.000.

Denda itu dikumpulkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker sebesar Rp 1.944.940.000, tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan sebesar Rp 831.500.000 dan kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.

Denda itu dijerat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Sedangkan, untuk akumulasi denda progresif berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mencapai Rp 93.590.000.

“Untuk denda progresif sebesar Rp 93.590.000 berdasarkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Rabu (2/9/2020).

Tidak Pakai Masker, Remaja di Kembangan Dihukum Baca Pancasila tapi Ada yang Tak Hapal

Arifin mengatakan, denda progresif kali ini memang diprioritaskan bagi yang tidak memakai masker.

Penggunaan masker diwajibkan, terutama saat berada di luar rumah sehingga mengurangi potensi penularan Covid-19 antarpribadi.

“Sebenarnya kan gini kami operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Secara umum sebenarnya kedisiplinan sudah lebih baik kalo seperti di jalan banyak yang memakai masker,” ujar Arifin.

Kapasitas Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta Kota Bekasi Tersisa 10 Persen

Karena itu, kata Arifin, sekarang pihaknya hanya perlu menegakkan aturan denda progresif di masyarakat.

Denda ini tak hanya berlaku bagi orang yang tidak membawa masker saja, tapi bagi yang memakai masker dengan cara yang salah.

Misalnya, posisi masker berada di dagu atau di jidat.

Ada 22 Karyawan Pabrik Ban Terpapar Corona, Ini Alasan Wali Kota Bekasi Tak Tutup Operasionalnya

“Jadi kami tinggal mendisiplinkan orang, atau mau menggunakan masker dengan benar. Jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan dengan baik,” ungkap dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Terungkap, Kasus Covid-19 di Tangerang Kian Meningkat Terutama Orang Tanpa Gejala

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.

Polsek Gunung Sindur Bagi-bagi Masker 3M di Pasar Tohaga

Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.

Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.

“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.

Polisi Sesalkan Belasan Bocah di Palmerah Sengaja Gelar Tawuran agar Videonya Viral

Regulasi itu tidak hanya menjerat perorangan saja, tapi pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama.

Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.

Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta.

Kabupaten Bogor Jadikan Pariwisata Lokomotif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Begini Strateginya

Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta.

Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Tengah Razia Jalur Transjakarta, Polantas Cengkareng Inisiatif Evakuasi Lansia Sakit Bikin Terharu

Pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan sementara dan denda administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 4.

Nilai denda progesif itu juga berlaku bagi pengelola, penyelenggara atau penangung jawab moda transportasi.

Namun pada pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana Pasal 11 ayat 2.

UPDATE Corona Dunia Rabu 2 September 2020 Total Kematian di AS Capai 188 Ribu, Indonesia 7.505 Orang

Bila mereka mengulang kesalahan pertama dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan berulang kedua denda Rp 100 juta dan kesalahan berulang ketiga dendanya Rp 150 juta.

Apabila dalam waktu selama tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya. (faf)

Data :
1. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB sejak 10 April-21 April
2. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB tahap dua sejak 22 April-21 Mei
3. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB fase tiga sejak 22 Mei-4 Juni
4. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB transisi fase satu sejak 5 Juni-1 Juli
5. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk pertama kali sejak 2 Juli-16 Juli
6. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk kedua kali sejak 17 Juli-30 Juli
7. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk ketiga kali sejak 31 Juli-13 Agustus
8. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk keempat kali sejak 14 Juli-27 Agustus
9. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk kelima kali sejak 28 Agustus-10 September

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved