PSBB Jakarta
Total Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Tembus Rp 4 Miliar Lebih, Terbanyak dari Pelanggaran Masker
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar PSBB kepada pemerintah daerah mencapai Rp4,053 miliar lebih
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE,COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah daerah mencapai Rp 4.053.830.000 atau Rp 4,053 miliar lebih.
Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak PSBB tahap II dan tahap III, serta PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang sampai lima kali.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, total denda yang disetor selama PSBB transisi dari 4 Juni sampai 31 Agustus mencapai Rp 3.154.030.000.
Denda itu dikumpulkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker sebesar Rp 1.944.940.000, tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan sebesar Rp 831.500.000 dan kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.
Denda itu dijerat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sedangkan, untuk akumulasi denda progresif berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mencapai Rp 93.590.000.
“Untuk denda progresif sebesar Rp 93.590.000 berdasarkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Rabu (2/9/2020).
• Tidak Pakai Masker, Remaja di Kembangan Dihukum Baca Pancasila tapi Ada yang Tak Hapal
Arifin mengatakan, denda progresif kali ini memang diprioritaskan bagi yang tidak memakai masker.
Penggunaan masker diwajibkan, terutama saat berada di luar rumah sehingga mengurangi potensi penularan Covid-19 antarpribadi.
“Sebenarnya kan gini kami operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Secara umum sebenarnya kedisiplinan sudah lebih baik kalo seperti di jalan banyak yang memakai masker,” ujar Arifin.
• Kapasitas Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta Kota Bekasi Tersisa 10 Persen
Karena itu, kata Arifin, sekarang pihaknya hanya perlu menegakkan aturan denda progresif di masyarakat.
Denda ini tak hanya berlaku bagi orang yang tidak membawa masker saja, tapi bagi yang memakai masker dengan cara yang salah.
Misalnya, posisi masker berada di dagu atau di jidat.
• Ada 22 Karyawan Pabrik Ban Terpapar Corona, Ini Alasan Wali Kota Bekasi Tak Tutup Operasionalnya
“Jadi kami tinggal mendisiplinkan orang, atau mau menggunakan masker dengan benar. Jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan dengan baik,” ungkap dia.