Berita Tangerang

Nilai Investasi Pembangunan Jalan Tol Kohod Menuju Bandara Soetta Sekitar Rp 5 Triliun

Pembangunan Tol Kohod tersebut menjadi akses menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta yang punya nilai investasi sekitaran Rp 5 Triliun.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Rapat bersama pembahasan pembangunan Jalan Tol Kohod yang menjadi salah satu akses menuju Bandara Soekarno Hatta dilaksanakan di Ruang Wareng, Gedung Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, pada Rabu (2/9/2020). Rapat bersama tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan tiga perusahaan yakni PT Mitra Kerta Raharja BUMD milik Kabupaten Tangerang, PT Agung Intiland dan PT Bumi Bandara Indah, yang dipimpin Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid. 

Dilanjutkan tiga kilometer di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

"Berkaitan dengan wilayah Kota Tangerang kita akan berkordinasi dengan Pemkot Tangerang terkait pembangunannya," ungkapnya.

Tol ini nanti akan mengambil rute Kohod -Pakuhaji-Sepatan Timur-Negalasari.

Diketahui nilai investasi yang mencapai triluyunan rupiah.

"Nilai investasi untuk sementara secara kasar berkisar mencapai Rp 5 triliyun," tutur Sekda.

Tangis Pilu Warga Rumahnya Digusur untuk Proyek Tol Kunciran-Bandara Soetta

Isak tangis warga Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang atas eksekusi yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Mereka tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Kunciran - Bandara Soekarno Hatta.

"Kita juga enggak mau melawan pemerintah. Kita enggak mau melawan pemerintah," kata salah satu warga sambil menangis dengan membopong anak kecilnya.

Para warga tersebut hanya meminta keadilan atas dampak pembangunan tol tersebut.

Saat ini para warga belum menerima ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Kunciran-Bandara Soetta.

"Kami minta hak kami, minta keadilan. Di mana letak sila ke lima," ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengatakan, dirinya memilih pasrah atas ekseskusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

Sebab, apabila pihaknya melawan akan berakibat menyalahi aturan.

Meski demikian pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keadilan atas harga yang diberikan sebesar Rp 2,6 juta, namun tidak ada yang menanggapi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved