Kepergok Ambil Edelweiss di Gunung Buthak, Rombongan ini Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta
Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.
Video yang memperlihatkan aksi para pendaki yang tidak terpuji dengan memetik bunga edelweiss viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, diketahui video tersebut direkam oleh seorang warganet bernama @kopes_wicaksono dan kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh @pendakilawas.
Di detik awal video tampak dari jauh ada segerombolan pendaki yang berjalan beriringan.
Setelah mendekat tampak ada 3 orang di antara mereka membawa sesuatu dengan tangan mereka.
Kemudian diketahui yang mereka bawa merupakan tanaman dan bunga edelweiss .
Melihat kejadian tersebut sontak si perekam langsung memberikan teguran kepada para pendaki ini.
• Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Saat ini Sedang Tren Poliandri di Kalangan ASN
• Guru Dansa ini Cabuli Muridnya yang masih Dibawah Umur, Modus Supaya Bisa Menambah Tinggi Badan
"Gak oleh iku mas, onok undang-undange iki. Mbak e iko gowo barang, yo gak oleh iko. Di-blacklist sampean enko, onok undang-undange."
(Itu tidak boleh mas, ada undang-undangnya ini. Mbaknya itu juga tidak boleh bawa. Di-blacklist nanti Anda. Ada undang-undangnya)
Mendengar perkataan si perekam, para pendaki yang membawa edelweiss sontak terkejut dan memberikan pernyataan jika tidak mengetahui telah melanggar aturan.
Hingga Selasa (1/9/2020) video ini telah ditonton sebanyak 70 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet lainnya.
@lululutf: Mending beli deh di daerah dieng/bromo. Ada yg di budidaya. Khusus utk dijual. Drpd ngambil sembarang gitu. Malah merusak ekosistem.
@antariksa.88: Dari bentukannya keknya emang beneran ga tau nih orang, salut buat mase yang udah ngasih tau kalo ga boleh. Tapi udah terlanjur dipetik.
@sibolang_ilang: Matep yang vidio langsung berani negur... yang ditegur akhir nya jadi Tau.
@ade_tony_prasetyo: Waduh sebanyak itu dong...mereka pura" ngak tau apa emang bener" ngak tau ya...
