Kepergok Ambil Edelweiss di Gunung Buthak, Rombongan ini Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo
Bunga Edelweis tumbuh di sepanjang perjalanan menuju bibir kaldera Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/3/2015). Bunga Edelweis merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi tidak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga edelweiss di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur tersebar di media sosial.

Mereka berjumlah lima orang kepergok sedang mengambil bunga edelweiss .

Seseorang yang merekamnya pun menegur bahwa mengambil bunga edelweiss dilarang dan ada undang-undangnya.

Dilansir dari Tribunnews, bunga edelweiss atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

 Video Viral Bocah Tiga Tahun Terbawa Terbang Layangan Raksasa di Festival Layang-layang

 KTP Pria Mojokerto ada di Video Markas ISIS di Yaman, Begini Kondisi Rumah dan Kata Tetangganya

 

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Lebih lanjut terkait bunga edelweiss dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Baca lebih lengkap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi >>> di sini

Baca lebih lengkap Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya >>di sini

Viral Sebelumnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved