Kabar Artis
Beri Dukungan Moril, Widi Mulia Dampingi Dwi Sasono Jalani Program Rehabilitasi di RSKO
Semangat Dwi Sasono menjalani program rehabilitasi karena dukungan dari keluarganya agar bisa kembali ke rumah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," tambahnya.
Jaksa menambahkan bahwa barang bukti ganja diletakkan oleh Dwi didalam sebuah bungkus cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari di kamar rumahnya.
• Pernah Menikah dengan Janda Kaya Raya, Kini Nassar Jualan Donat demi Sambung Hidup di Tengah Pandemi
"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," ucapnya.
"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," tambahnya.
Karena tak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, Dwi Sasono dibawa petugas kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," kata JPU.
Lebih lanjut, dalam perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
• Vicky Nitinegoro Murka saat Nikita Mirzani Umbar ke Publik Mereka Pernah Berhubungan Badan

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada Dwi Sasono terkait menanggapi dakwaan Jaksa kepadanya.
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya hakim kepada Dwi Sasono.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
Kemudian, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan kliennya tidak ingin menanggapi dakwaan Jaksa.
"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.
Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi.
Kemudian, majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa tidak siap membawa saksinya. Sidang akan digelar lagi pada Senin (7/9/2020).
• Siti Badriah Klarifikasi Fotonya di Bathtub yang Dianggap Terlalu Sensual
• Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara Lima Tahun setelah Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Usai sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.
"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," kata Aris Marasabessy. (Arie Puji Waluyo/ARI).