Kabar Artis
Beri Dukungan Moril, Widi Mulia Dampingi Dwi Sasono Jalani Program Rehabilitasi di RSKO
Semangat Dwi Sasono menjalani program rehabilitasi karena dukungan dari keluarganya agar bisa kembali ke rumah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono (40) menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Dalam sidang tersebut, Dwi Sasono menjalaninya secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy mengatakan, kondisi kliennya baik-baik saja selama di RSKO Cibubur.
"Saat ini DS (Dwi Sasono) sehat, Alhamdulillah mengikuti program dengan baik," kata Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aris menambahkan kalau suami dari aktris dan penyanyi Widi Mulia itu menjalani semua program rehabilitasi dengan tujuan agar bisa sembuh dan menjauh dari ketergantungannya terhadap ganja.
• The Bencoolen Coffee Membuka Kelas Pelatihan Kewirausahaan Kopi dan Keahlian Barista
• Jalani Sidang Virtual dari RSKO, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kepemilikan Ganja

"Kami kira beliau sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan dari majelis hakim," ucapnya.
Lebih lanjut, Aris mengatakan semangat Dwi Sasono menjalani program rehabilitasi karena dukungan dari keluarganya agar bisa kembali ke rumah.
"Kebetulan mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi mbak Widi mendampingi beliau (Dwi Sasono) di RSKO. Saya dengar sih begitu," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
• Ada 56 Pria yang Diamankan Saat Polisi Grebek Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan Jakarta Selatan
• Sebagian Kesaksian Fiki Alman Dibantah Vicky Prasetyo Salah Satunya soal Ganti Baju di Dalam Kamar
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenka ganja, dengan terdakwa aktor Dwi Sasono (40).
Dwi Sasono menjalani persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dimana sidang tersebut adalah sidang perdana atau pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan Dwi Sasono yang terjadi pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
• Ada 56 Pria yang Diamankan Saat Polisi Grebek Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan Jakarta Selatan
• Sebagian Kesaksian Fiki Alman Dibantah Vicky Prasetyo Salah Satunya soal Ganti Baju di Dalam Kamar

"Dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata JPU didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).