Kabar Artis
Jalani Sidang Virtual dari RSKO, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kepemilikan Ganja
Penangkapan Dwi Sasono bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenka ganja, dengan terdakwa aktor Dwi Sasono (40).
Dwi Sasono menjalani persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dimana sidang tersebut adalah sidang perdana atau pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan Dwi Sasono yang terjadi pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
• Ada 56 Pria yang Diamankan Saat Polisi Grebek Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan Jakarta Selatan
• Sebagian Kesaksian Fiki Alman Dibantah Vicky Prasetyo Salah Satunya soal Ganti Baju di Dalam Kamar

"Dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata JPU didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," tambahnya.
Jaksa menambahkan bahwa barang bukti ganja diletakkan oleh Dwi didalam sebuah bungkus cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari di kamar rumahnya.
• Pernah Menikah dengan Janda Kaya Raya, Kini Nassar Jualan Donat demi Sambung Hidup di Tengah Pandemi
"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," ucapnya.
"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," tambahnya.
Karena tak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, Dwi Sasono dibawa petugas kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," kata JPU.
Lebih lanjut, dalam perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
• Vicky Nitinegoro Murka saat Nikita Mirzani Umbar ke Publik Mereka Pernah Berhubungan Badan

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada Dwi Sasono terkait menanggapi dakwaan Jaksa kepadanya.
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya hakim kepada Dwi Sasono.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
Kemudian, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan kliennya tidak ingin menanggapi dakwaan Jaksa.