Kabar Artis

Beri Dukungan Moril, Widi Mulia Dampingi Dwi Sasono Jalani Program Rehabilitasi di RSKO

Semangat Dwi Sasono menjalani program rehabilitasi karena dukungan dari keluarganya agar bisa kembali ke rumah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi dan pemain film Widi Mulia menunggu Dwi Sasono, suaminya yang juga aktor, di RSKO Cibubur sejak Selasa (9/6/2020) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono (40) menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Dalam sidang tersebut, Dwi Sasono menjalaninya secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy mengatakan, kondisi kliennya baik-baik saja selama di RSKO Cibubur.

"Saat ini DS (Dwi Sasono) sehat, Alhamdulillah mengikuti program dengan baik," kata Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aris menambahkan kalau suami dari aktris dan penyanyi Widi Mulia itu menjalani semua program rehabilitasi dengan tujuan agar bisa sembuh dan menjauh dari ketergantungannya terhadap ganja.

The Bencoolen Coffee Membuka Kelas Pelatihan Kewirausahaan Kopi dan Keahlian Barista

Jalani Sidang Virtual dari RSKO, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kepemilikan Ganja

Widi Mulia dan keluarga kecilnya.
Widi Mulia dan keluarga kecilnya. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kami kira beliau sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan dari majelis hakim," ucapnya.

Lebih lanjut, Aris mengatakan semangat Dwi Sasono menjalani program rehabilitasi karena dukungan dari keluarganya agar bisa kembali ke rumah.

"Kebetulan mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi mbak Widi mendampingi beliau (Dwi Sasono) di RSKO. Saya dengar sih begitu," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Ada 56 Pria yang Diamankan Saat Polisi Grebek Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan Jakarta Selatan

Sebagian Kesaksian Fiki Alman Dibantah Vicky Prasetyo Salah Satunya soal Ganti Baju di Dalam Kamar

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Persidangan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenka ganja, dengan terdakwa aktor Dwi Sasono (40).

Dwi Sasono menjalani persidangan secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dimana sidang tersebut adalah sidang perdana atau pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kronologi penangkapan Dwi Sasono yang terjadi pada Selasa (26/5/2020) pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

 Ada 56 Pria yang Diamankan Saat Polisi Grebek Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan Jakarta Selatan

 Sebagian Kesaksian Fiki Alman Dibantah Vicky Prasetyo Salah Satunya soal Ganti Baju di Dalam Kamar

Dwi Sasono terlihat dibawa keluar ruangan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung didepan wartawan, Selasa (9/6/2020), untuk dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, menjalani rehabilitasi.
Dwi Sasono terlihat dibawa keluar ruangan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung didepan wartawan, Selasa (9/6/2020), untuk dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, menjalani rehabilitasi. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Dalam pemeriksaan perkara ini, terdakwa Dwi Sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu," kata JPU didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

"Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja," tambahnya.

Jaksa menambahkan bahwa barang bukti ganja diletakkan oleh Dwi didalam sebuah bungkus cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari di kamar rumahnya.

 Pernah Menikah dengan Janda Kaya Raya, Kini Nassar Jualan Donat demi Sambung Hidup di Tengah Pandemi

"Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa (Dwi Sasono) langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram," ucapnya.

"Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika," tambahnya.

Karena tak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, Dwi Sasono dibawa petugas kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," kata JPU.

Lebih lanjut, dalam perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

 Vicky Nitinegoro Murka saat Nikita Mirzani Umbar ke Publik Mereka Pernah Berhubungan Badan

Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada Dwi Sasono terkait menanggapi dakwaan Jaksa kepadanya.

"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?," tanya hakim kepada Dwi Sasono.

"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.

Kemudian, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan kliennya tidak ingin menanggapi dakwaan Jaksa.

"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.

Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi.

Kemudian, majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa tidak siap membawa saksinya. Sidang akan digelar lagi pada Senin (7/9/2020).

 Siti Badriah Klarifikasi Fotonya di Bathtub yang Dianggap Terlalu Sensual

 Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara Lima Tahun setelah Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Usai sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.

"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," kata Aris Marasabessy. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved