Minggu, 3 Mei 2026

Bunuh Diri

Upate Kasus Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar, Tembak Dada Kena Jantung Tembus Punggung

Hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) kasus meninggalnya Tri Nugraha memang karena bunuh diri menggunakan pistol.

Tayang:
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI RAHMAWATI
Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Selasa (1/9/2020). 

Tri Nugraha meninggalkan 2 orang anak dan seorang cucu.

Anak pertama adalah perempuan dan anak kedua adalah laki-laki.

Wakil Ketua FKPPI Bali, Muhammad Ustaf mengatakan, pihak keluarga merencanakan jenazah almarhum akan diterbangkan ke Bandung.

Dan dimakamkan bersebelahan dengan orangtuanya di TPU Cikutra, Bandung.

"Hari ini kita berkonsentrasi untuk pemberangkatan jenazah, dan kita masih urus. Sudah ada kesepakatan dengan kargo nanti malam jam 23.00 Wita harus sudah di airport, besok pagi besok akan diberangkatkan," ujarnya.

Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi di Instalansi Forensik RSUP Sanglah.

"Kami sudah menentukan sikap kami akan menyampaikan kepada jurnalis," pungkasnya.

Siti Badriah Klarifikasi Fotonya di Bathtub yang Dianggap Terlalu Sensual

Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan

Kematian Tri Nugraha tersebut berujung pada penghentian perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung.

"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

Nantinya kata Asep, penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan, dan membuat permohonan penghentian kasus.

Mengenai barang bukti yang disita, penyidik pun akan melakukan analisa.

Apakah nanti akan disita, dilelang dirampas Negara atau dikembalikan.

"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.

Kisah Satria, Usai Sembuh dari Corona, Bawa Surat Bebas Covid-19 Agar Bisa Diterima Masyarakat

"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," imbuh Asep.

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved