Berita Jakarta
Enam Bulan Diisi Pelaksana tugas, Anies Diminta Angkat Sekretaris DPRD Definitif
6 Bulan Diisi Plt, Anies Diminta Angkat Sekretaris DPRD Definitif. Pasalnya, Hadameon tidak dapat menjadi Sekwan Definitif karena terbentur regulasi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Terbentur Regulasi
Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan Hadameon Aritonang tidak akan bisa menjadi pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta karena terbentur regulasi.
Pria yang akrab disapa Dame itu akan tetap menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI sampa pensiun di usia 58 tahun.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
• Siap-Siap Pakai Pertamax, Ini Penjelasan Dirut Pertamina Soal Penghapusan Pertalite dan Premium
Kedua regulasi itu menyebutkan, usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A tersebut maksimal 56 tahun dan harus mengikuti lelang jabatan.
“Untuk jabatan itu yang bersangkutan sudah lewat usianya, sekarang kan dia 57 tahun enam bulan, dan juga bagi pejabat eselon III harus ikuti seleksi terbuka. Untuk yang bersangkutan saat ini definitifnya Kabag di DPRD (Kepala Bagian Umum),” kata Chaidir di Balai Kota DKI pada Senin (31/8/2020).
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Dame sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI.
• Rahmat Effendi Punya Alasan Tak Terapkan Jam Malam di Kota Bekasi
Sebab masa jabatan Dame akan berakhir pada Selasa (1/9/2020) ini.
“Jadi nggak apa-apa Plt sampai BUP (batas usia pensiun), jadi bisa dua kali lagi diperpanjang,” ujar Chaidir.
Selain itu, kata dia, perpanjangan Dame menjadi Plt Sekretaris DPRD atas permintaan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyetujui permintaan tersebut. (faf)