Berita Jakarta

Enam Bulan Diisi Pelaksana tugas, Anies Diminta Angkat Sekretaris DPRD Definitif

6 Bulan Diisi Plt, Anies Diminta Angkat Sekretaris DPRD Definitif. Pasalnya, Hadameon tidak dapat menjadi Sekwan Definitif karena terbentur regulasi

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menunjuk pegawai eselon II untuk menjabat sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta dengan status definitif. 

Pasalnya diketahui, jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) diisi Hadameon Aritonang sebagai pelaksana tugas (Plt) selama enam bulan terakhir.

Adapun jabatan asli Hadameon atau yang biasa disapa Dame adalah Kepala Bagian Umum DPRD DKI Jakarta dengan eselon III. 

Usul penunjukkan pegawai untuk mengisi jabatan Sekwan definitif, karena masa jabatan Dame sebagai Plt berakhir pada hari ini, Selasa (1/9/2020). 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasrullah mengatakan, pemerintah daerah harus mengikuti regulasi yang ada. 

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN).

“Aturan itu menjelaskan soal batas usia untuk mendaftar eselon II maksimal 56 tahun, dan harus ada lelang jabatan sehingga pemerintah harus mematuhinya,” kata Nasrullah pada Selasa (1/9/2020).

Nasrullah mengatakan, idealnya posisi Sekwan diisi oleh pejabat definitif dengan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. 

Proses rekrutmennya, kata dia, juga melalui lelang jabatan dan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).

Foto dan Video Jordi Onsu Sedang Gandeng Cita Citata Viral di Media Sosial, Ini Komentar Ruben Onsu

Setelah diseleksi, pansel akan menyerahkan seluruh penilaian mereka kepada Gubernur DKI Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Pemprov DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta akan memakai hak prerogatif untuk memilih satu di antara tiga kandidat sebagai pejabat definitif.

Karena itu, tim seleksi jabatan harus menyiapkan sosok pejabat eselon II dengan matang. 

Polisi Sesalkan Belasan Bocah di Palmerah Sengaja Gelar Tawuran agar Videonya Viral

Apalagi, posisi Sekretaris DPRD DKI Jakarta sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

“Bagi kami idealnya pak Sekwan itu harus mempunyai kapasitas terhadap pekerjaannya. Pak Sekwan harus mempunyai loyalitas terhadap keberadaan dewan dan kepada gubernur sebagai pimpinan ASN,” ujar Nasrullah.

“Dia juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan dewan, dan bisa menjembatani komunikasi antara legislatif dengan eksekutif dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur,” lanjut dia.

Fajar/Rian Tambah Keunggulan Tim Rajawali Atas Tim Garuda Setelah Kalahkan Leo/Daniel

Terbentur Regulasi

Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan Hadameon Aritonang tidak akan bisa menjadi pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta karena terbentur regulasi. 

Pria yang akrab disapa Dame itu akan tetap menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI sampa pensiun di usia 58 tahun.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Siap-Siap Pakai Pertamax, Ini Penjelasan Dirut Pertamina Soal Penghapusan Pertalite dan Premium

Kedua regulasi itu menyebutkan, usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A tersebut maksimal 56 tahun dan harus mengikuti lelang jabatan.

“Untuk jabatan itu yang bersangkutan sudah lewat usianya, sekarang kan dia 57 tahun enam bulan, dan juga bagi pejabat eselon III harus ikuti seleksi terbuka. Untuk yang bersangkutan saat ini definitifnya Kabag di DPRD (Kepala Bagian Umum),” kata Chaidir di Balai Kota DKI pada Senin (31/8/2020).

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Dame sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI. 

Rahmat Effendi Punya Alasan Tak Terapkan Jam Malam di Kota Bekasi

Sebab masa jabatan Dame akan berakhir pada Selasa (1/9/2020) ini.

“Jadi nggak apa-apa Plt sampai BUP (batas usia pensiun), jadi bisa dua kali lagi diperpanjang,” ujar Chaidir.

Selain itu, kata dia, perpanjangan Dame menjadi Plt Sekretaris DPRD atas permintaan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. 

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyetujui permintaan tersebut. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved