Kriminal

Bos Sindikat Penadah Modul BTS yang Dibekuk Polisi Ternyata Bukan Mantan Karyawan PT Telkomsel

Pelaku ternyata bukanlah mantan atau bekas karyawan PT Telkomsel, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Keterangan pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus soal pengungkapan kawanan penadah spesialis modul Base Transceiver Station (BTS) yang diotaki mantan karyawan PT Telkomsel di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Toto Sugiarto (47) alias TS, otak atau bos sindikat penadah modul Base Transceiver Station (BTS) yakni komponen untuk penguat sinyal jaringan telekomunikasi, dibekuk Polda Metro Jaya bersama 5 orang kaki tangannya, pada 6 dan 7 Agustus lalu.

TS ternyata bukanlah mantan atau bekas karyawan PT Telkomsel, seperti yang diberitakan Warta Kota sebelumnya.

Yang benar, TS alias Toto adalah eks karyawan PT Telkom.

Di sana, TS mengaku sudah bekerja selama 16 tahun sebelum berhenti.

Kepastian bahwa TS bukanlah mantan karyawan PT Telkomsel, tetapi mantan karyawan PT Telkom, diungkapkan Manager Corporate Communication Area Jabotabek-Jabar PT Telkomsel, Rifki Syabani, kepada Warta Kota, Selasa (1/9/2020).

"Jadi dia itu bukan mantan karyawan PT Telkomsel seperti yang diberitakan. Yang benar, TS adalah mantan karyawan PT Telkom, bukan Telkomsel," katanya.

Polisi Sebut Korban Pembiusan Bermodus Minuman di Bandara Soetta Dibuang ke Lebak Bulus

Dalam Penyelidikan Kasus Penyerobotan Lahan, Gedung Partai Hanura di Cipayung Dipasang Garis Polisi

Menurut Rifki, PT Telkom dan PT Telkomsel adalah berbeda. Meski, katanya, PT Telkomsel merupakan anak perusahaan PT Telkom.

"Karena berbeda itu, kami di Telkomsel berkepentingan meluruskan informasi ini. Jadi tersangka TS bukanlah bekas karyawan kami, tapi PT Telkom," ujarnya.

Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk 6 orang kawanan penadah spesialis modul Base Transceiver Station (BTS) untuk penguat sinyal jaringan telekomunikasi.

Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Bandung, Bekasi dan Jakarta, pada 6 dan 7 Agustus 2020 lalu.

Kawanan ini diotaki oleh Toto Sugiarto (47) alias TS, mantan karyawan PT Telkom selama 16 tahun. Bahkan setelah keluar dari PT Telkom Toto sempat menjadi vendor penyedia perangkat tower BTS.

Dari kawanan ini petugas berhasil menyita sebanyak 46 unit modul BTS yang disimpan di gudang atau lapak milik TS di Cilincing, Jakarta Utara. Nilai total 46 modul BTS itu sekitar Rp 700 Juta, dan merupakan hasil kejahatan kawanan ini selama satu bulan yakni mulai Juni sampai Juli 2020.

Keenam pelaku itu adalah Toto Sugiarto alias TS selaku bos atau otak kawanan ini serta lima orang kaki tangannya. Yakni KP (39) dan JS (44) yang berperan sebagai pengepul modul BTS, BS (40) dan W (48) dan AS (47) yang berperan melakukan pengecekan kelayakan barang atau modul BTS yang mereka terima.

Ini yang Harus Disiapkan Perusahaan untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kantor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada 3 orang anggota kawanan ini yang buron dan menjadi DPO. Ketiga orang itu adalah ME (40), F (35) dan T (45) yang berperan beraksi mencuri modul BTS yang mereka sasar.

"Dari pengakuan mereka terutama TS, diketahui mereka sudah menadah modul BTS curian sejak 2014 lalu, atau sudah sekitar 6 tahun beraksi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Karenanya kata dia, modul BTS yang sudah mereka curi dan tadah diperkirakan sudah ribuan. "Sebab dalam sebulan mulai Juni sampai Juli diketahui ada 46 modul BTS hasil kerja mereka yang siap mereka jual ke luar negeri," kata Yusri.

Pengalaman TS bekerja di PT Telkom dan sempat menjadi vendornya, kata Yusri membuat TS tahu banyak soal modul BTS, termasuk harga pasaran dan akan dilempar ke mana saja.

"Untuk kelompok TS ini, mereka menjual modul BTS ke luar negeri dimana sudah ada pihak yang siap menerima atau membeli barang itu di sana dari mereka," katanya.

Negara tujuan yang dimaksud kata Yusri adalah USA, China, Malaysia, Afrika, dan India. "Modul BTS yang mereka dapat dipacking sedemikian rupa dan dijual jauh lebih murah ke pihak di luar negeri yang siap menerima," kata Yusri.

Dimana harga pasaran sekitar 6000 dolar Amerika, tapi kawanan ini bisa menjual modul BTS seharga sekitar 300 sampai 500 dolar amerika saja tergantung kondisi dan kualitasnya.

Ayah Atta Halilintar Terancam Penjara Lima Tahun setelah Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Yusri menjelaskan, kawanan ini msmpercayakan peran mencuri modul BTS kepada ME (40), F (35) dan T (45) yang kini buron.

"Ketiga orang ini adalah spesialis pencuri modul BTS penguat sinyal. Sasaran mereka tower BTS di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat dan bahkan sampai Sumatra," kata Yusri.

Setiap tower BTS, kata Yusri, sebenarnya ada alarm atau penanda jika modul dicuri. "Namun saat alarm berfungsi atau ada yang off sehingga pihak provider tahu dan langsung mengecek, biasanya kawanan ini sudah berhasil kabur dengan menggasak modul BTS," kata Yusri.

Sebab katanya para pelaku beraksi sangat cepat setelah sebelumnya memantau kondisi dan lokasi.

"TS ini biasanya membeli modul BTS bekas, yang didapat kaki tangannya mulai dari Rp 800 Ribu sampai Rp 1 Juta, tergantung kondisinya," kata Yusri.

Biasanya kata Yusri, atas permintaan dari TS, tersangka JS dan KP mencari modul BTS bekas dari para pengepul.

Kemudian tersangka JS mendapat barang tersebut dari tersangka BS
dan W yang berperan sebagai.calo pencari modul BTS. JS akan menghargai modul BTS bekas sesuai berat atau perkilogram. "Rp 25 Ribu sampai Rp.38 Ribu perkilonya," ujarnya.

Polisi Pastikan Tiga Wanita Naik Motor di Tol Cikampek tidak Mabuk dan Ditilang

Sedangkan tersangka KP, kata Yusri biasanya mendapat modul BTS tersebut dari tersangka ME, F dan T, yang saat inj buron. "Dengan harga Rp 800 Ribu sampai Rp.1 Juta, perunitnya," kata Yusri.

Setelah tersangka JS dan KP mendapat barang-barang
tersebut, kata Yusri kemudian dijual kepada TS dengan dikirim ke Gudang Lapak milik TS di Cilincing Jakarta Utara.

"Di sana barang di cek oleh tersangka AS, kaki tangan TS lainnya. Jika dinyatakan bagus, maka tersangka TS melakukan pembayaran kepada tersangka JS dan tersangka KP, dengan harga Rp.2,5 Juta sampai Rp 3,5 Juta.

"Kemudian barang akan dijual ke luar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Dalam transaksi jual beli modul BTS ini, para tersangka tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah," kata Yusri.

Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai 4 tahun atau paling lama 15 tahun," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved