Berita Video
VIDEO: Penuturan Korban yang Mobilnya Diadang dan Dirusak Oknum TNI Saat Lewat Dekat Polsek Ciracas
"Ada 2 atau 3 mobil di depan saya yang diberhentikan juga. Tepat di depan pool Mayasari, Jalan Raya Bogor. Rumah saya di Depok
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ahmad Sabran
"Sebab menurut polisi, sangkur yang dipakai menusuk saya, adalah sangkurnya TNI. Sedangkan saya sama sekali gak tahu siapa penusuk saya, saya gak tahu TNI atau bukan," kata Haris.
Menurutnya saat kejadian penyerangan di lapaknya, ada identitas dan sangkur milik salah satu pelaku yang terjatuh. "Dan sudah diamankan polisi yang datang. Dari sana, polisi bilang, yang nyerang saya, adalah pelaku yang nyerang di Ciracas juga," paparnya.
• Dua Polisi Luka di Kepala dan Punggung Usai Mapolsek Ciracas Diserang dan Dibakar
Haris mengatakan saat para pelaku melakukan penyerangan ke dirinya, ia mencium aroma alkohol dari beberapa pelaku. "Kalau bau alkohol atau mabuk, ya jelas beberapa orang jelas sekali bau alkoholnya," ujar Haris.
Saat ini Haris mengaku menjalani rawat jalan setelah mendapat 10 jahitan di punggungnya.
"Teman saya Ikhwan juga langsung pulang kampung untuk dirawat di sana. Karena di sini dia gak ada biaya. Soalnya dia masuk ke RS Polri, gak dibawa polisi, jadi masih kena biaya. Sementara saya sejak awal masuk RS Polri, diback-up petugas polisi, jadi gak kena biaya," kata Haris.
• Vicky Nitinegoro Murka saat Nikita Mirzani Umbar ke Publik Mereka Pernah Berhubungan Badan
Untuk kerusakan di gerobak atau lapaknya di Terminal Kampung Melayu, menurut Haris, tidak seberapa. "Cuma beberapa gelas saja yang pecah-pecah. Sementara dagangan kopi dan rokok, aman," katanya.
Pelaku penyerangan terancam dipecat
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan menindak secara tegas anggota TNI yang terlibat dalam aksi perusakan Mapolsek Ciracas.
Tidak hanya akan mempidanakan pelaku pengrusakan, tetapi juga akan memecat seluruh anggota TNI yang terlibat.
Diungkapkannya, terdapat sebanyak 12 prajurit TNI AD yang menjalani pemeriksaan.
Seluruhnya melanggar pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer dan akan dilakukan pemecatan dari dinas militer.
"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat pada Minggu (30/8/2020).
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," tegasnya,
Lebih lanjut ditegaskannya, dirinya selaku pimpinan tidak merasa masalah kehilangan prajurit yang terlibat dalam kasus anarkis tersebut.
Kenyataan pahit itu menurutnya lebih baik daripada nama besar TNI Angkatan Darat (AD) rusak oleh sejumlah oknum prajurit.