Viral Medsos

Tiga Anak Perempuan Boncengan Naik Motor Jatuh Tabrak Mobil di Tol Japek, Diduga Terobos Gerbang Tol

Tengah viral di media sosial (medsos) terkait video tiga cewek naik motor masuk tol di Tol Bekasi Timur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Tiga anak perempuan berboncengan menggunakan sepeda motor masuk ke Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek), viral di media sosial. 

Tiga Perempuan ABG Mengaku Panik Dikejar Mobil Tak Dikenal

Jasa Marga mengonfirmasi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 8 arah Jakarta.

Kecelakaan itu melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang, dengan kendaraan Mitsubishi Pajero, Minggu (30/08) pukul 14.30 WIB.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati sangat menyayangkan tindakan pemotor yang masuk dan menggunakan jalan tol, hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Berdasarkan keterangan pengendara motor, pengendara masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek.

Kemudian, pemotor putar balik ke arah Jakarta, dan di KM 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan.

Motor jatuh karena menyenggol oleh Pajero di lajur 4.

Berdasarkan kronologi dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.

Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.

Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor.

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat."

"Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol, karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi."

"Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko.

Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar.

Kemudian, digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib, hingga Patroli Jalan Raya (PJR), dan akan dihukum sesuai peraturan. (MAZ/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved