Berita Bogor
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Batal Bebas Besok, KPK Perpanjang Penahanan Selama 40 Hari
KPK memperpanjang masa penahanan Rachmat Yasin yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
• Ini Lagu di Ruang Operasi yang Bikin Citra Kirana Tidak Begitu Tegang Lahirkan Anak Pertama
KPK tahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sebelumnya, KPK, Kamis (13/8/2020), menahan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
"Hari ini, kami menahan tersangka RY selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020) yang disiarkan melalui akun Youtube KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
• Megawati: Kalau Saya Dengar Ada Kader yang Melakukan Kekerasan pada Perempuan, Saya Pecat
Dalam kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," kata Lili.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
• Maju Lagi di Pilkada Karawang 2020, Cellica Nurrachadiana: Kang Aep Syaepuloh Hasil Doa Saya
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019, setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.
• Ada Luka Tembak, Polisi Tidak Temukan Proyektil Peluru di Tubuh Sekuriti
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (Antaranews)