Jumat, 24 April 2026

Kabar Artis

Fakta Persidangan, Vanessa Angel Mendapatkan Xanax dari Pria Bernama Abdul Malik

Setelah dimintai keterangan oleh petugas, Vanessa mengaku 20 butir xanax tersebut ia miliki dan disimpan guna dikonsumsi sendiri.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Jaksa menilai saat penyerahan psikotropika oleh apotik rumah sakot, didasarkan resep sokter dan apabila mendapatkan obat dengan resep, maka resep berada di apotik dan dilaporkan ke BPOM.

"Akan tetapi kenyataannya resep masih di terdakwa sehingga kepemilikan 20 butir Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Oleh karenanya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 5 tahun," ujar JPU.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Pernah Menikah dengan Janda Kaya Raya, Kini Nassar Jualan Donat demi Sambung Hidup di Tengah Pandemi

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Nora Alexandra Merasa Terhina Dituding Halangi Jerinx SID Bertemu Keluarga Semenjak Mereka Menikah

Vicky Nitinegoro Murka saat Nikita Mirzani Umbar ke Publik Mereka Pernah Berhubungan Badan

Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.

Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved